Tiga Tahun Insentif Sekretaris dan Anggota Saniri Soya Dipersoalkan, Pemkot Didesak Audit

oleh -48 Dilihat
oleh

AMBON, MPNews.com – Persoalan pembayaran insentif Sekretaris dan anggota Saniri Negeri Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, mulai mencuat.

Hak keuangan yang seharusnya diterima selama beberapa tahun terakhir diduga belum dibayarkan secara transparan. Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon pun didesak melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran dan administrasi pemerintahan Negeri Soya.

Persoalan ini diungkapkan Marthen Soplanit, mantan Sekretaris Saniri Negeri Soya yang mengaku diberhentikan secara sepihak, kepada media ini di Ambon, Sabtu (7/11/2026).

Marthen diketahui dilantik sebagai Sekretaris Saniri Negeri Soya berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 686 Tahun 2021 tentang Peresmian Anggota Saniri Negeri Soya Kecamatan Sirimau Masa Bakti 2021-2027.

Menurut keterangan yang disampaikan, pada 2024 insentif anggota Saniri Negeri Soya ditetapkan sebesar Rp1,1 juta per bulan. Sementara Sekretaris Saniri menerima Rp1,3 juta per bulan.

Namun, pembayaran hak keuangan tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan, persoalan pembayaran untuk periode 2023 hingga 2026 disebut belum memperoleh penjelasan terbuka.

Persoalan semakin kompleks setelah terjadi perubahan ketentuan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) pada 2025. Perubahan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang berhak menerima insentif, terutama setelah adanya pergantian dalam struktur kepengurusan Saniri Negeri Soya.

Marthen dan pihak yang mempersoalkan persoalan ini mempertanyakan dasar hukum pembayaran insentif kepada pihak yang disebut telah menggantikan pengurus sebelumnya.

Mereka menilai, setiap orang yang menjalankan jabatan dalam struktur Saniri Negeri harus memiliki dasar pengangkatan atau peresmian yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang sudah diganti, siapa yang menerima insentif sekarang? Atas dasar apa yang bersangkutan menerima? Apakah sudah dilantik secara sah oleh Wali Kota?” demikian pertanyaan yang disampaikan.

Pemberhentian Sekretaris Dipertanyakan
Selain persoalan insentif, dugaan ketidakberesan administrasi dalam proses pergantian Sekretaris Saniri Negeri Soya turut menjadi sorotan.

Marthen mengaku, diberhentikan secara sepihak. Ia mempertanyakan kejelasan dokumen keputusan pemberhentian, termasuk dasar hukum yang digunakan untuk menggantikan dirinya.

Karena itu, Pemkot Ambon diminta memberikan penjelasan resmi mengenai status kepengurusan Saniri Negeri Soya saat ini, termasuk dokumen pemberhentian dan pengangkatan pejabat pengganti.

Menurut pihak yang mempersoalkan hal tersebut, kejelasan administrasi menjadi penting karena berkaitan langsung dengan legalitas jabatan, pelaksanaan tugas, serta hak keuangan masing-masing anggota Saniri.
Pengelolaan Anggaran 2017-2025 Diminta Diaudit

Tidak hanya persoalan insentif, Pemkot Ambon juga didesak melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program Saniri Negeri Soya sejak 2017 hingga 2025.

Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai peruntukan dan seluruh program yang direncanakan benar-benar direalisasikan.

Pasalnya, pihak yang menyampaikan keberatan mengaku belum memperoleh informasi terbuka mengenai sejumlah kegiatan, mulai dari nama program, besaran anggaran, hingga waktu pelaksanaannya.

“Pemerintah kota harus segera melakukan audit Negeri Soya dari 2017 sampai 2025. Kita ingin mengetahui bagaimana pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program selama ini,” tegasnya.

Mereka juga menilai keterbukaan informasi anggaran merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui penggunaan dana sekaligus mengawasi pelaksanaan setiap program.

Sorotan lainnya tertuju pada pengadaan fasilitas kantor Saniri Negeri Soya yang berada di Balai Desa dan mulai difungsikan sekitar Juni atau Juli 2025.

Sejumlah fasilitas yang dipertanyakan meliputi meja, kursi, lemari arsip (filing cabinet), hingga komputer.

Pihak yang mempersoalkan hal tersebut meminta Pemkot Ambon membuka informasi mengenai sumber anggaran, nilai pengadaan, serta waktu realisasi belanja fasilitas kantor tersebut.

Keterbukaan itu dinilai diperlukan agar tidak menimbulkan kecurigaan sekaligus memastikan setiap belanja pemerintah dapat dipertanggungjawabkan.

Selain pemeriksaan keuangan, Pemkot Ambon juga diminta menelusuri aspek legalitas pemberhentian dan pengangkatan pengurus Saniri Negeri Soya dengan mengacu pada peraturan daerah serta ketentuan perundang-undangan mengenai pemerintahan negeri.

Bagi mereka, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepastian hukum, hak keuangan perangkat Saniri, serta transparansi pengelolaan anggaran di tingkat negeri.

Hingga berita ini diterbitkan, diperlukan penjelasan resmi dari Pemkot Ambon terkait dugaan tunggakan insentif, status kepengurusan Saniri Negeri Soya, serta pengelolaan anggaran yang dipersoalkan.

Pemeriksaan menyeluruh diharapkan dapat mengungkap persoalan yang sebenarnya, memastikan pihak yang berhak menerima insentif, serta memberikan kepastian mengenai penggunaan anggaran Negeri Soya selama ini. (MP)