Toisuta Akan Kawal Penerapan UMK di Kota Ambon

oleh -24 Dilihat
oleh

Ambon, MPNews.com – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon akan mengawal penerapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025.

“Kenaikan UMK tahun 2025 yang ditetapkan ditetapkan sebesar Rp 3.185.733, yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Maluku pada 17 Desember 2024 lalu” ujarnya saat membahas kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Regional (UMR) di Kota Ambon antara Komisi I DPRD Kota Ambon bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon yang berlangsung di Baileo Rakyat Belakang Soya, Rabu (15/1/2025).

Menurut dia, pihaknya akan mengawal pelaksanaan UMK yang dilaksanakan setiap perusahaan di Kota Ambon terhadap setiap karyawan.

“Kami ingin memastikan kenaikan upah bagi karyawan apakah sesuai UMK sehingga, dapat terbayarkan sesuai regulasi yang ada,” ungkapnya.

Dia mengatakan, penerapan UMK bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan di Kota Ambon. Sehingga, setiap pengusaha dapat melaksanakan aturan sesuai UMK.

“Kita ingin memastikan setiap pengusaha dapat melaksanakan aturan sesuai ketentuan yang ditetapkan,” terangnya.

Dia mengakui, Komisi I akan mengadakan rapat bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan data karyawan di perusahaan-perusahaan telah terintegrasi dengan data BPJS Ketenagakerjaan. Dan BPJS Kesehatan.

“Dengan data yang valid dan terintegrasi, kami bisa mengetahui sejauh mana kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban mereka,” ucapnya.

Pihaknya akan melakukan rapat bersama BPJS Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan untuk membahas data base karyawan yang telah terdaftar dalam BPJS.

“Kita akan agendakan rapat bersama BPJS tenaga kerja dan BPJS Kesehatan untuk menindaklanjuti secara keseluruhan data karyawan yang ada di Kota Ambon,” tandasnya. (MP-Norin).