Wali Kota Ambon Minta Masyarakat Beri Kesempatan Pemkot Ambon Tuntaskan Kasus SK Bodong

oleh -7 Dilihat
oleh

AMBON, MPNews.com – Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk menyelesaikan kasus dugaan Surat Keputusan (SK) bodong hingga tuntas.

Bodewin menegaskan bahwa persoalan tersebut menjadi tanggung jawab penuh Pemkot Ambon. Pemerintah berkomitmen menuntaskan kasus ini agar memberikan kejelasan serta memenuhi rasa keadilan, terutama bagi masyarakat yang menjadi korban.

“Masalah SK bodong sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Ambon untuk menyelesaikannya sampai tuntas,” tegas Bodewin.

Dalam pernyataannya, Bodewin juga menyampaikan permohonan maaf kepada Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, S.H., LL.M., karena nama Gubernur turut terbawa dalam persoalan tersebut.

“Atas nama Pemerintah Kota Ambon, Beta menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada Gubernur Maluku, Bapak Hendrik Lewerissa, S.H., LL.M., yang ikut terbawa nama beliau dalam kasus ini,” ungkapnya.

Selain itu, Bodewin menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan perhatian terhadap persoalan SK bodong. Menurutnya, perhatian publik menjadi bagian penting dalam mengawal penyelesaian masalah tersebut.

“Kepada seluruh masyarakat, kami sampaikan terima kasih atas atensi terhadap masalah ini, sekaligus kami mohon berikan kesempatan kepada Pemkot untuk menuntaskannya,” ujarnya.

Ia berharap, proses penyelesaian yang dilakukan pemerintah dapat menghasilkan kejelasan bagi semua pihak. Bodewin juga menekankan pentingnya memberikan perhatian terhadap nasib para korban agar persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan mengedepankan rasa keadilan.

“Semoga pada waktunya akan memberikan kejelasan dan memenuhi rasa keadilan bagi kita semua, terutama para korban. Terima kasih,” tutupnya.

Pemkot Ambon diharapkan dapat menuntaskan persoalan SK bodong secara menyeluruh sehingga memberikan kepastian kepada masyarakat serta menjawab berbagai perhatian publik terhadap kasus tersebut. (MP/Norin)