Watubun Minta Presiden Tinjau Ulang Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK

oleh -9 Dilihat
oleh

Ambon, MPNews.com – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, meminta Presiden Prabowo Subianto meninjau kembali kebijakan penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh pemerintah pusat.

Penundaan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan honorer yang telah lama menanti kepastian status mereka. Demikian disampaikan Ketua DPRD Maluku Benhur G Watubun kepada wartawan di ruang kerjanya Rabu (12/3/2025).

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan surat edaran tentang penyesuaian jadwal pengangkatan CASN/PPPK Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan keputusan terbaru, pengangkatan CPNS 2024 akan dilakukan pada 1 Oktober 2025, sedangkan PPPK dijadwalkan mulai bertugas pada 1 Maret 2026.

Terhadap hal ini, Pemerintah Pusat diminta untuk mempertimbangkan kembali, mengingatkan kebijakan ini akan sangat berpengaruh kepada para pencari kerja, serta keamanan dan stabilitas politik.

“Saya minta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan ini, karena ini sangat berpengaruh kepada para pencari kerja, teristimewa pegawai honor dan mereka warga negara yang mengikuti proses seleksi dimaksud. Hal ini dimaksudkan agar kita menjaga keamanan dan stabilitas politik di negara ini,” ujarnya.

Menurut politisi PDIP ini, Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, harus segera meninjau kembali kebijakan ini, dengan tetap melaksanakan pengangkatan sesuai jadwal yang telah direncanakan.

“Ini harus dilakukan, karena memang proses penantian ini bukan satu dua hari, tetapi sari tahun-tahun sebelumnya, lalu kemudian mengalami pergeseran waktu atau penundaan. Ini tentu sangat mempengaruhi situasi politik,”paparnya.

Dikatakan, dinamika ini cukup cepat, tentu kebijakan ini paling tidak bisa dapat menjawab situasi suasana kebatinan rakyat yang belum ada kepastian, sehingga mereka harus memperoleh kepastian dengan baik.

Karena itu, lanjut Benhur, apabila tidak seperti ini maka akan terjadi masalah. Seperti banyak PPPK atau tenaga kontrak yang belum memperoleh honor akibat karena mereka menunggu diterbitkannya SK atau kejelasan terkait nasib mereka yang pada beberapa waktu lalu oleh pemerintah telah mengakomodir baik dalam PPPK murni atau PPPK paruh waktu.

“Saya kira ini hal penting dan mendesak dan kami minta ada khimat dan kebijaksanaan presiden. Jangan hanya melihat barang lain, tetapi ini hal yang paling penting untuk kepentingan rakyat bapak juga,”pintanya.(MP)