AMBON, MPNews.com – Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Daerah (Polda) Maluku yang telah menetapkan total delapan tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran puluhan rumah warga di Dusun Durian Patah, Desa Hunuth, Teluk Ambon pada 19 Agustus 2025 lalu.
Menurut Zeth, penetapan tersangka yang awalnya hanya dua orang dan kemudian bertambah menjadi delapan orang setelah dilakukan pendalaman, menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menjawab keresahan masyarakat yang menjadi korban konflik. Ia berharap proses hukum dapat berjalan transparan serta memberikan rasa keadilan, baik bagi para korban maupun seluruh masyarakat Kota Ambon.
“Kami di DPRD Ambon mengapresiasi langkah Polda Maluku yang bergerak cepat menetapkan delapan tersangka. Ini penting untuk memberi kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat, khususnya warga yang rumahnya menjadi korban pembakaran,” tegas Zeth, dalam pernyataannya kepada Wartawan media ini, Rabu (17/9).
Polda Maluku sebelumnya menetapkan dua tersangka berinisial IS dan AP. AP saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku, sementara IS yang masih berstatus anak di bawah umur dikenakan wajib lapor dan rencananya akan menjalani diversi pada 18 September 2025.
Setelah gelar perkara pada Senin (15/9), tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menambah enam tersangka baru yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat (19/9).
Zeth berharap, masyarakat yang terdampak tetap tabah, percaya pada proses hukum, serta tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan yang dapat memperluas konflik. Ia juga menekankan pentingnya pemerintah bersama DPRD memberikan perhatian pada pemulihan warga yang kehilangan tempat tinggal.
“Harapan saya, warga yang terdampak dapat menaruh kepercayaan kepada pihak kepolisian, karena langkah ini sudah menunjukkan keseriusan negara dalam menegakkan supremasi hukum,” tutupnya. (**)