1.642 Warga Terekam CCTV Buang Sampah Tidak Tepat Waktu

oleh -7 Dilihat
oleh

AMBON, MPNews.com – Sebanyak 1.642 warga terekam kamera pengawas (CCTV) yang masih membuag sampah tidak tepat waktu.

 

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon, Ronald Lekransy, kepada kepada media ini, Selasa (3/3/2026).

Dia mengatakan, berdasarkan data CCTV dan hasil pemantauan yang dilakukan setiap hari serta laporan resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) masih banyak masyarakat yang membuang sampah tidak tepat waktu.

“Sepanjang Januari tercatat 862 pelanggaran dan Februari 780 pelanggaran. Totalnya 1.642 orang yang membuang sampah tidak pada waktu yang telah ditentukan. Karena itu data ini kami kirim setiap hari dalam bentuk laporan PDF ke DLHP sebagai bahan monitoring dan evaluasi,” ujarnya.

Dia mengakui, pemantauan dilakukan pada tujuh lokasi rawan pelanggaran, yakni Petak 10, Nusaniwe, Tulukabessy (depan Indomaret), Batu Merah, Belakang Soya, Waiheru, dan Wayame.

“Pemanfaatan CCTV menjadi instrumen penting dalam memastikan kedisiplinan warga sekaligus mendukung kebijakan pengendalian sampah di Kota Ambon,” paparnya.

Dia menjelaskan, pada bulan Januari 2026, pelanggaran mencapai 862 kasus. Dua wilayah dengan angka tertinggi adalah:Batu Merah: 265 orang (30,74%)Tulukabessy: 264 orang (30,63%) karena, kedua titik tersebut menyumbang lebih dari 60 persen total pelanggaran Januari.

“Wilayah dengan angka tinggi menjadi perhatian khusus untuk penguatan sosialisasi dan pengawasan,” katanya.

Meskipun kata dia, pada bulan Januari terdapat banyak pelanggaran, namun bulan  Februari, jumlah pelanggaran menurun menjadi 780 kasus. Namun, tren pelanggaran bergeser.

Nusaniwe: 167 orang (21,41%)Tulukabessy: 184 orang (23,59%)Batu Merah: 179 orang (22,95%)Waiheru: 22 orang (2,82%) — sebelumnya nihil pada JanuariLonjakan di Nusaniwe dan munculnya kasus di Waiheru menunjukkan pola pelanggaran yang dinamis dan berpindah lokasi.

“Penurunan total angka memang terjadi, tetapi ada titik yang justru meningkat. Artinya pendekatan harus lebih menyeluruh dan konsisten,” tegas Ronald.

Dia menambahkan, Pemkot Ambon akan memberikan sanksi sosial dan denda yang telah disiapkan Pemkot Ambon dengan mematangkan regulasi bersama DLHP sebagai leading sector penanganan sampah.

“Sanksi sosial hingga denda administratif akan diterapkan berdasarkan Peraturan Wali Kota yang sedang disiapkan,” tandasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.