KPU Maluku Tetapkan 3274 TPS Untuk Pilkada

oleh -60 Dilihat
oleh

Ambon, MPnews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku akhirnya menetapkan 3274 TPS dan 1.326.608 Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk penyelenggaraan Pemilukada serentak di Provinsi Maluku.

Penetapan tersebut melalui Rapat Lebo terbuka Rekapitulasi DPS Tingkat Provinsi Maluku Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota se Maluku yang berlangsung di Ballroom Hotel Santika, Jumat (16/08/2024) sekitar pukul 20.00 WIT.

Rapat pleno dibuka langsung Ketua KPU Provinsi Maluku, Muhamad Shadek Fuad
Shadek Fuad mengatakan, KPU berharap agar masukan untuk mengoreksi DPS bukan saja berasal dari Bawaslu, tetapu dari Partai Politik dan masyarakat juga sangat diharapkan guna memperbaiki data DPS.

Selain itu, dirinya menegaskan, kalau DPS adalah produk awal KPU dan produk akhir akan ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 22 September 2024 dan untuk tingkat Kabupaten/Kota akan berlangsung pada 17 September 2024
Dalam kesempatan itu, masing – masing KPU Kabupaten/Kota menyampaikan hasil pleno yang sebelumnya berlangsung di daerahnya pada tanggal 11 Agustus 2024.

Masukan bukan saja dari Bawaslu tetapi infirmasi maupun masukan sebanyak mungkin dari masyarakat untuk diperbaiki.

Lewat Kesempatan itu Komisioner Bawaslu Provinsi Maluku memberikan beberapa catatan koreksi, dimana masih terdapat Daftar Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), masih ditemukannya pemilih yang sudah meninggal dunia dan masih belum terdaftarnya sejumlah pemilih pemula.

Untuk itu, Bawaslu meminta agar KPU Maluku segera memperbaiki data berdasarkan temuan yang disampaikan mereka untuk perbaikan.
Hadir juga dalam kesempatan itu, Partai Politik yang diundang hadir untuk mengikuyi rapat pelno dimaksud. (MP-Atick)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.