Masalah ADD, Raja Saparua Pertahankan Dua Staf Pemerintahan

oleh -28 Dilihat
oleh

AMBON, MPNews.com – Polemik keberadaan dua staf Pemerintahan Negeri Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, kembali mencuat. Meski salah satu staf disebut telah berusia 68 tahun dan staf lainnya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), keduanya masih dipertahankan dalam pemerintahan negeri.

Raja Negeri Saparua, Jhon Titaley, mengungkapkan bahwa keputusan mempertahankan kedua staf tersebut berkaitan dengan persoalan pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD).

Kepada MalukuPubliknews.com, Jhon mengatakan kedua staf tersebut masih dibutuhkan untuk menyelesaikan sejumlah persoalan pertanggungjawaban ADD yang berkaitan dengan masa tugas mereka.

“Untuk staf yang usia 68 tahun telah mengundurkan diri sejak Agustus, sementara pegawai PPPK juga telah mengundurkan diri,” ujar Jhon.

Namun, meski surat pengunduran diri telah dibuat, proses pemberhentian secara resmi terhadap kedua staf tersebut belum dilakukan. Menurut Jhon, mereka masih harus menyelesaikan tanggung jawab administrasi yang berkaitan dengan ADD.

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena ketentuan mengenai perangkat negeri telah mengatur batas usia dan persyaratan jabatan.
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Negeri, Pasal 5 huruf d mengatur batas usia calon perangkat negeri, yakni paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 60 tahun.

Selain itu, Pasal 6 Perda tersebut mengatur mengenai jabatan Sekretaris Negeri, termasuk ketentuan bahwa Sekretaris Negeri berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, Jhon menegaskan bahwa persoalan usia maupun status kepegawaian bukan menjadi dasar utama untuk langsung memberhentikan kedua staf tersebut saat ini. Pemerintah Negeri Saparua, menurutnya, masih mempertimbangkan penyelesaian pertanggungjawaban ADD.

Ia memastikan status kedua staf tersebut akan segera diselesaikan setelah seluruh tanggung jawab yang berkaitan dengan ADD dituntaskan.

“Januari tahun 2027, kedua staf tersebut akan saya berhentikan sesuai aturan yang ada,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa Pemerintah Negeri Saparua masih memberikan waktu hingga awal 2027 untuk menyelesaikan persoalan administrasi dan pertanggungjawaban ADD sebelum dilakukan pemberhentian secara resmi.

Kini, perhatian publik tertuju pada proses penyelesaian pertanggungjawaban ADD tersebut, termasuk sejauh mana keterlibatan kedua staf dan apa saja administrasi yang masih harus mereka pertanggungjawabkan sebelum pemberhentian dilakukan. (MP/Norin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.