Pengangkatan Staf Pemerintah Negeri Saparua Dipertanyakan, Ada yang Disebut Berusia 68 Tahun

oleh -2 Dilihat
oleh

SAPARUA, MPNews.com – Pengangkatan dan keberadaan sejumlah staf pada Pemerintah Negeri Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, mulai dipertanyakan masyarakat. Sorotan tersebut terutama menyangkut batas usia perangkat Negeri serta status kepegawaian Sekretaris Negeri Saparua.

Salah satu nama yang menjadi perhatian adalah staf Pemerintah Negeri Saparua berinisial YL. Yang bersangkutan disebut masih aktif menjalankan tugas meski telah berusia 68 tahun.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar administrasi dan ketentuan hukum yang menjadi landasan bagi yang bersangkutan untuk tetap menjalankan tugas sebagai staf Pemerintah Negeri Saparua.

Padahal, Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Negeri mengatur persyaratan usia calon perangkat Negeri.

Dalam Pasal 5 huruf d Perda tersebut disebutkan bahwa calon perangkat Negeri paling rendah berusia 20 tahun dan paling tinggi 60 tahun.

Jika informasi mengenai usia 68 tahun tersebut benar dan yang bersangkutan masih berstatus sebagai perangkat Negeri, maka diperlukan penjelasan mengenai dasar hukum maupun administrasi yang memungkinkan yang bersangkutan tetap menjalankan tugas.

Status Sekretaris Negeri Juga Dipertanyakan
Selain persoalan usia staf, masyarakat juga mempertanyakan status Sekretaris Negeri Saparua yang disebut berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Perda Kabupaten Maluku Tengah Nomor 7 Tahun 2006, khususnya Pasal 6, mengatur mengenai jabatan Sekretaris Negeri.

Ketentuan tersebut menyebutkan Sekretaris Negeri berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, ketentuan kepegawaian nasional saat ini mengenal dua jenis Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni PNS dan PPPK, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Karena itu, status Sekretaris Negeri yang disebut sebagai PPPK perlu dilihat secara utuh berdasarkan dokumen pengangkatan atau penempatan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat yang bersangkutan ditetapkan.

Persoalan ini menjadi penting karena jabatan perangkat Negeri memiliki dasar hukum dan mekanisme pengangkatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Menunggu Penjelasan Raja Negeri Saparua
Untuk mendapatkan kejelasan atas informasi tersebut, wartawan telah meminta

Konfirmasi kepada Raja Negeri Saparua, Jhon Titaley.

Konfirmasi diarahkan pada dua persoalan utama, yakni dasar administrasi staf berinisial YL yang disebut masih aktif menjalankan tugas pada usia 68 tahun serta dasar hukum dan mekanisme penempatan pegawai berstatus PPPK sebagai Sekretaris Negeri.

Hingga berita ini diturunkan, penjelasan dari Pemerintah Negeri Saparua masih ditunggu.

Pemerintah Negeri Saparua diharapkan dapat memberikan klarifikasi secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai dasar pengangkatan dan status para perangkat Negeri tersebut.

Klarifikasi tersebut juga penting untuk memastikan apakah terdapat ketentuan khusus, keputusan administratif, atau regulasi lain yang menjadi dasar keberadaan staf dimaksud, sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat. (MP/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.