Ambon, MPNews.com – Petugas keamanan Bandara Pattimura Ambon berhasil menggagalkan pengiriman 33,5 kilogram cairan merkuri (air raksa) yang hendak dikirim melalui jalur udara menuju Bogor, Jawa Barat. Pengungkapan ini merupakan hasil deteksi petugas X-ray di Terminal Kargo dan Pos pada periode 24 Mei hingga 2 Juni 2025.
Selama periode tersebut, terdeteksi tujuh kali percobaan pengiriman terpisah, dengan total 7 koli berisi 28 botol cairan merkuri. Barang-barang tersebut dikirim oleh pengirim yang sama, yakni Meutajoe Store, melalui layanan ekspedisi berbasis e-commerce.
“Penemuan ini menunjukkan bahwa sistem keamanan dan deteksi dini di Bandara Pattimura berfungsi secara optimal,” kata Shively Sanssouci, General Manager Bandara Pattimura, dalam konferensi pers, Kamis, 5 Juni 2025.
Dilarang Berdasarkan Aturan Nasional dan Internasional
Cairan merkuri termasuk kategori barang berbahaya (Dangerous Goods) yang dilarang dibawa dalam penerbangan.
Larangan ini diatur dalam berbagai regulasi, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
– Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Ratifikasi Konvensi Minamata
– Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 39 Tahun 2024 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional
Shively menambahkan bahwa proses penanganan barang bukti dilakukan dengan protokol ketat. Penimbangan dilakukan pada 3 Juni, sementara serah terima ke pihak kepolisian dilaksanakan pada 4 Juni di kantor cabang PT Angkasa Pura Indonesia.
Serah terima itu dihadiri oleh unsur-unsur dari TNI AU Lanud Pattimura, Ditreskrimsus Polda Maluku, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM Provinsi Maluku, dan Badan Intelijen Negara Daerah Maluku.
Manajemen Bandara Pattimura mengimbau masyarakat dan pelaku usaha jasa logistik untuk tidak mengirim barang berbahaya tanpa izin resmi. “Tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan penerbangan dan nyawa manusia,” ujar Shively. (MP-Norin).