Ambon,MPnews.com-Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ramperda) DPRD Kota Ambon lakukan rapat
uji publik rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah plastik spesifik.
Rapat uji publik rancangan peraturan daerah yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Ambon, Jumat (19/4/2024) dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Ambon Lucky Upulatu Nikijuluw bersama Pemkot Ambon, Dandim 1504/Ambon, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kepala Rumah Sakit RumLantamal IX/Ambon, Perwakilan Kumham Provinsi Maluku, Perwakilan Rumah Sakit Bhayangkari, Direktur RS GPM, Perwakilan RT dan RW.
Usai rapat, Ketua Bapemperda DPRD Kota Ambon Lucky Upulatu Nikijuluw mengatakan, Bapemperda DPRD Kota Ambon dibuat untuk mengatur pengelolaan sampah spesifik yang selama ini menjadi masalah utama.
” Kita perlu membuat aturan dalam pengelolaan sampah spesifik yang paling umum terjadi adalah sampah yang mengandung B3 dan limbah B3 dan sampah medis,” ujarnya.
Pengolahan sampah spesifik harus ada dalam sebuah peraturan yang di dukung oleh pemerintah daerah dan tertuang dalam Peraturan Daerah agar, memiliki dasar kuat.
“Pengelolaan sampah spesifik harus mendapatkan perhatian khusus karena tidak boleh dicampur dengan sampah-sampah rumah tangga lainnya disebabkan resiko pencemaran lingkungannya cukup tinggi,” ungkapnya.
Dia berharap, dari Ramperda akan menghasilkan Perda pengelolaan sampah spesifik agar, dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pengelolaan sampah spesifik dan dapat mengurangi dampak negatif terhadap manusia dan lingkungan.
“Perda sampah spesifik dapat membantu mengendalikan pencemaran lingkungan kota Ambon,” tandasnya.( MP01 )
Post Views: 949