Oleh : Muhammad Fahrul Kaisuku | Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Maluku
Ambon,MPnews.com– Hak Jawab merupakan hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama pada kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang mempublikasikan.
Mengawali narasi ini dengan mengedepankan pengertian Hak Jawab dengan harapan menjadi pengetahuan bersama. Meski hal itu sudah tidak asing lagi untuk masyarakat intelektual apalagi untuk seorang pejabat publik.
Hak jawab menjadi wadah dalam mewujudkan iktikad baik pers.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers yang tidak melayani Hak Jawab selain melanggar Kode Etik Jurnalistik juga dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Jaminan dan konsekuensi sudah diatur dalam undang-undang sehingga menjadi hal yang wajib dilakukan setiap individu jika mempunyai kepentingan yang berkaitan dengan hal tersebut.
Akan tetapi, bagi seorang Zaharudin Latuconsina, Karo Kesra Setda Provinsi Maluku, terkesan literatur tersebut diatas bukan sesuatu yang patut dilakukan bahkan tidak ada artinya.
Hal ini dengan jelas telah dipertontonkan kepada Pemuda Muhammadiyah dengan memberikan somasi kepada Farham Suneth.
Berawal dari Pemuda Muhammadiyah Maluku mengkritisi tatakelola keuangan di tubuh Kesejahteraan (Kesra) provinsi Maluku pada 20 Mei (malam).
Farham atas nama gerbong Pemuda Negarawan itu menyampaikan kritikan serta desakan di sejumlah media untuk dilakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap keuangan di Kesra Provinsi Maluku. Bukan saja sebatas keuangan lembaga, melainkan harta kekayaan pejabat di Biro tersebut pun wajib di audit.
Tanpa basa-basi, kritikan sebagai bentuk pengawasan publik itu disanggahi Kepala Biro Kesra, Zahrudin Latuconsina dengan langsung menerbitkan somasi.
Tidak main main, dalam dua hari, mantan Plt Kepala Kesbang Pol Provinsi Maluku itu mengeluarkan dua somasi.
Lucunya, Zahrudin memberikan somasi secara pribadi – pribadi. Bukan secara kelembagaan. Zahrudin tidak menyertakan jabatannya sebagai seorang Karo Kesra.
Zahrudin memberikan somasi pertama pada tanggal 20 Mei jelang magrib. Somasi diantar ke kediaman Farham Suneth. Somasi kedua dilayangkan pada tanggal 21 Mei 2024.
Isi somasi tersebut, mendesak Farham Suneth untuk segera menarik kembali berita kritikan sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepadanya dan wajib disampaikan di media. Zahrudin dalam somasi mengaku dirugikan karena komentar Pemuda Muhammadiyah menyerang pribadi.
Sialnya lagi, Farham Suneth mengaku diintimidasi oleh orang orang yang diduga suruhan Zahrudin Latuconsina.
*Kritikan Pemuda Muhammadiyah Sudah Berdasar Kajian Formal Lembaga*
Pada tanggal 21 Mei 2024, Pemuda Muhammadiyah telah memberikan penegasan terhadap kepada Zahrudin. Bahwa pernyataan Farham Suneth adalah pernyataan pemuda Muhammadiyah berdasar kajian formal lembaga, bukan personal.
Sehingga sangat keliru jika Zahrudin membuat somasi pribadi kepada Farham Suneth.
Fungsi social kontrol dan juga kritikan publik oleh PW Pemuda Muhammadiyah Maluku ini mestinya disikapi secara positif dan harus diapresiasi karena bagian dari sebuah informasi dan juga bentuk pengawasan agar dikemudian hari para pejabat hati-hati dalam mengelola uang rakyat.
Dalam konteks ini mesti dibaca dalam kerangka mempertanyakan sikap aparat negara dan diperlukan audit investigasi secara komprehensif oleh BPKP. Dengan demikian pada konteks ini menjadi sesuatu yang lazim dalam sebuah proses penegakan hukum.
Pemuda Muhammadiyah Maluku dan LBH Pemuda Muhammadiah Maluku akan melaporkan yang bersangkutan ke Polda Maluku atas ancaman dan adanya intimidasi oleh oknum preman yang kemudian disinyalir untuk menakut nakuti Farham Suneth ( MP Atick )
Post Views: 1,229