AMBON, MPNews.com – Rapat dewan Gubernur (REG) Bank Indonesia pada 21 sampai 22 Juli 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI- Rate sebesar 5,75% suku bunga deposit facility sebesar 4,75% dan suku bunga lending fasilitas sebesar 6,5%.
Bank Indonesia memperluas kebijakan insentif dan sejumlah kebijakan lain untuk meningkatkan aliran masuk ke investasi portofolio asing dan memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah, mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valas (PUVA) serta meningkatkan likuiditas dan mengurangi segmentasi likuiditas di pasar uang dan perbankan.
Keputusan BI-Rate dan kebijakan lain dimaksud merupakan bagian terintegrasi dari bauran kebijakan bank Indonesia yang tetap konsisten untuk semakin memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah tetap tingginya ketidakpastian global, serta untuk mempertahankan inflasi pada tahun 2026 dan 2027 berada pada kisaran sasaran 2,57 +_1% yang ditetapkan pemerintah (“pro-stability”) sementara itu, kebijakan makro Prudential dan kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendorong pertumbuhan (“pro-growth”).
Kebijakan makroprudensial longgar terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kredit/pembiayaan ke sektor riil dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
Kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendukung kegiatan ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran.
Dengan BI-Rate yang dipertahankan di level 5,75% pada #RDGBI Juli 26, kita dukung upaya Bi dalam #BeriMakna memperkuat stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. (MP/**).




