Bukan Sekadar Jual Ikan! Pemkot Ambon Benahi Tata Niaga Perikanan Lewat BAKU DAPA

oleh -4 Dilihat
oleh

AMBON, MPNews.com – Melaut bukan perkara mudah bagi nelayan. Mereka harus menghadapi cuaca buruk, gelombang tinggi hingga ketidakpastian hasil tangkapan. Namun, perjuangan tersebut belum tentu berbanding lurus dengan keuntungan yang diperoleh ketika hasil tangkapan dipasarkan.

Persoalan tata niaga, pencatatan produksi hingga distribusi ikan menjadi tantangan yang perlu dibenahi agar potensi perikanan Kota Ambon benar-benar memberikan nilai ekonomi bagi nelayan sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.

Menjawab persoalan tersebut, Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Perikanan menghadirkan inovasi BAKU DAPA, sebuah strategi pengembangan sentra perikanan tangkap yang diarahkan untuk memperkuat fungsi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) sebagai pusat aktivitas perdagangan dan penggerak ekonomi masyarakat pesisir.

Inovasi yang digagas Kepala Dinas Perikanan Kota Ambon, Henly Claudya Simatauw, S.Pi., ini tidak sekadar berorientasi pada aktivitas jual beli ikan, tetapi juga menyasar pembenahan sistem pengelolaan perikanan, mulai dari pendaratan, pencatatan produksi, pembayaran retribusi hingga distribusi hasil tangkapan.

BAKU DAPA sendiri menjadi Proyek Perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXVIII Tahun 2026.

Selama ini, aktivitas pendaratan ikan di Kota Ambon tersebar pada 22 sentra perikanan yang berada di lima kecamatan. Namun, sebagian besar kegiatan tersebut masih berlangsung di lokasi pendaratan ikan rakyat yang belum terintegrasi secara optimal dengan sistem pengelolaan TPI.

Akibatnya, pencatatan produksi, validasi data dan pengawasan distribusi hasil perikanan belum berjalan maksimal.

Kondisi ini juga berdampak pada belum optimalnya pengelolaan retribusi, terlebih pembayaran yang masih dilakukan secara tunai berpotensi menimbulkan persoalan administrasi hingga kebocoran penerimaan daerah.

Melalui BAKU DAPA, Pemkot Ambon menyiapkan lima langkah strategis untuk membenahi persoalan tersebut.

Pertama, menyusun Peraturan Wali Kota sebagai landasan hukum tata kelola distribusi ikan.

Kedua, menerapkan SIRIP IKAN, yakni sistem pembayaran retribusi secara non-tunai di TPI Arumbae melalui kerja sama dengan Bank Maluku Malut.

Ketiga, mengembangkan SIPANDAI sebagai sistem digital pencatatan produksi perikanan untuk memperkuat akurasi dan transparansi data.

Keempat, memperkuat fasilitas pendukung TPI Nusaniwe.

Kelima, membangun kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah, perbankan, nelayan dan pelaku usaha perikanan.

Lima langkah tersebut diharapkan mampu mendorong tata kelola perikanan tangkap yang lebih tertib, transparan dan terintegrasi.
Lebih dari itu, pembenahan TPI diharapkan mampu memperluas akses pasar bagi nelayan, menjaga kualitas hasil tangkapan, memperkuat posisi tawar dalam perdagangan serta mengoptimalkan kontribusi sektor perikanan terhadap pendapatan daerah.

Dengan demikian, TPI tidak lagi sekadar menjadi tempat ikan didaratkan dan diperjualbelikan, melainkan berkembang menjadi pusat perdagangan perikanan yang mampu menciptakan nilai tambah bagi masyarakat pesisir.

Sebab, keberhasilan pembangunan sektor perikanan tidak cukup diukur dari besarnya produksi atau banyaknya ikan yang ditangkap. Hal yang jauh lebih penting adalah bagaimana hasil kekayaan laut tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan nelayan.

Melalui BAKU DAPA, Pemkot Ambon berupaya memastikan bahwa potensi laut yang dimiliki daerah ini tidak hanya menghasilkan ikan, tetapi juga menghadirkan manfaat ekonomi yang lebih adil, transparan dan berkelanjutan bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari laut. (MP/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.