Piru, MPNews. com – DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) akan memanggil PT. Manusela Prima Mining Dan PT. Trijaya Delapan – Delapan Mineral Terkait penyerobotan lahan milik masyarakat setempat.
Hal ini, karena penolakan masyarakat Dusun Talaga, Desa Piru, SBB terkait aktivitas Dua Perusahaan Pertambangan PT. Manusela Prima Mining, dan PT. Trijaya Delapan – Delapan, yang ber – aktifitas digunung tinggi sudah sampai ke DPRD, untuk segera di audiens dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Kabupaten SBB.
Berdasarkan surat Penolakan yang di layangkan oleh Kepala Dusun Talaga yang di sertai dengan berita acara pertemuan masyarakat Dusun talaga dengan 3 poin tuntutan yaitu :
1. Menghentikan segala aktifitas pertambangan di gunung tinggi dan mengosongkan wilayah tersebut sebab persoalan pelepasan hak seluas 4,389 hektar yang tertera di surat izin usaha pertambangan (SIUP) belum di selesaikan dengan masyarakat Dusun Talaga.
2. PT. manusela Prima Mining dan PT. Trihaya Delapan – Delapan Mineral belum melakukan musyawarah ataupun sosialisasi terkait dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal) kepada masyarakat.
3. Apabila pemberitahuan ini tidak diindahkan, maka dengan sangat menyesal kami masyarakat Dusun Talaga akan mengambil tindakan tegas.
“Surat tersebut telah Sampai di DPRD dan mendapat tanggapan serius dari Ketua DPRD Kab. SBB, Andreas Kolly SH”. Ujar Arifin Gresya Polan SH saat di konfirmasi media ini.
Kita sedang melihat agenda yang pas untuk ada dalam RDP sesuai dengan surat yang dilayangkan oleh Masyarakat Dusun Talaga. Sebut Arifin Gresya Polan SH kepada awak Media di gedung kantor DPRD SBB siang tadi
Secara terpisah, kepada wartawan melakukan klarifikasi terkait surat penolakan masyarakat dusun talaga tertanggal 10 Januari 2025, Kepala Dusun Talaga, La Mino membenarkan kalau ada penolakan dari masyarakat Dusun talaga dan dirilah yang menandatangani surat tersebut dengan tembusan ke beberapa instansi terkait, termasuk DPRD SBB.
“Ia saya sendiri yang menandatangani surat tersebut, dan apabila surat penolakan ini tidak di tanggapi maka kami akan melakukan aksi penolakan dan tindakan tegas jika kedua perusahaan ini masih saja beraktifitas,” tegas Mino.
Menurutnya, aksi ini akibat dari hasil kekecewaan masyarakat Dusun talaga yang telah di tipu oleh Mantan Bupati SBB Jacobis Putilehalat beberapa tahun yang lalu, Dirinya menyampaikan bahwa, pada awalnya lahan masyarakat ada yang di gusur beberapa tahun lalu oleh PT. Manusela Prima Mining, di antaranya Dusun Jambu Mete dan Dusun Kayu Jati milik masyarakat, saat diminta pertanggungjawabannya mantan Bupati melakukan proses ganti rugi tanaman yang dirusak.
Alasannya, jika perusahaan sudah beroperasi baru dibicarakan masalah ganti rugi tanah, itupun bayaran ganti ruginya bervariasi bahkan ada masyarakat yang tidak di bayar sama sekali.
Anehnya lanjut dia, secara tiba – tiba Mantan Bupati SBB kembali masuk ke area tambang di Gunung Tinggi sambil memboncengi PT. Trijaya Delapan – Delapan Mineral untuk beroperasi dengan dasar hak kepemilikan.
“Ini adalah sebuah penipuan serta manipulasi yang di lakukan oleh Pak Bob dan kroni – kroninya terhadap kami masyarakat Dusun Talaga, bahkan pihak pemerintah desa juga sudah melakukan terhadap perusahaan yang berinvestasi di area gunung tinggi tersebut,” ketusnya.
Lanjutnya, pihaknya memiliki bukti hak kepemilikan Dari Pemerintah Desa sejak jaman Kabupaten Maluku Tengah dan sudah kami kumpulkan semua dari tangan masyarakat serta bukti pengakuan dari masyarakat yang Surat Keterangan Tanahnya (SKT) yang telah diambil oleh Pak Bob dengan tangan kekuasaannya sebagai bupati SBB pada saat itu.
“Aksi penolakan ini akan terus kami lakukan sampai kapanpun sebagai bukti bahwa Kami tidak menerima pola atau cara kerja yang dilakukan untuk membodohi masyarakat atas hak – haknya, bahkan dalam waktu dekat ini kami akan datangi DPRD SBB untuk mempertanyakan terkait keberadaan PT. Trijaya Delapa – Delapan Mineral di Kabupaten SBB serta semua legalitasnya termasuk IUP dan Amdal yang dimilikinya,” tegas Kadus Talaga ini. (**).
Post Views: 21