DPRD Kota Ambon Setujui Dua Ramperda Dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Sidang 2024-2025.

oleh -15 Dilihat
oleh

AMBON,MPNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Perda, dalam rapat Paripurna ke-3 masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Sabtu (30/11/2024) untuk menyetujui dua Ranperda menjadi Perda diantaranya,

1. Persetujuan atas Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Ambon Tahun 2025-2045.

2. Persetujuan atas Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dibuka langsung oleh, Ketua DPRD Kota Ambon, Moritz Tamaela dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD Kota Ambon, maupun Penjabat Wali Kota Ambon Dominggus Nicodemus Kaya,  Penjabat Sekretaris Kota Ambon Robby Sapulette, pimpinan OPD, Forkopimda, camat, lurah, kepala desa se-Kota Ambon, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Ambon, Moritz Tamaela, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam rapat paripurna yang digelar oleh DPRD Kota Ambon. Karena, persetujuan Ramperda menjadi Perda merupakan langkah strategis bagi pembangunan Kota Ambon dalam jangka panjang dan optimalisasi anggaran daerah.

Keputusan mengenai RPJPD Kota Ambon 2025-2045 disahkan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

RPJPD ini disusun untuk menjadi panduan pembangunan daerah selama 20 tahun mendatang, sesuai visi, misi, dan arah kebijakan nasional.

Keputusan ini menetapkan bahwa dokumen RPJPD yang telah disepakati akan diserahkan kepada Pj. Wali Kota Ambon paling lambat lima hari setelah keputusan disahkan. Selanjutnya, dokumen tersebut akan diajukan ke Gubernur Maluku untuk evaluasi dan registrasi.

Ranperda APBD 2025 juga disetujui menjadi Perda setelah melalui pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Ambon.

APBD Kota Ambon 2025 memiliki rincian sebagai berikut:
A. Pendapatan Daerah
– Pendapatan Asli Daerah (PAD): 236.518.412.793 Rupiah
– Pendapatan Transfer: 1.050.061.122.729 Rupiah
– Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: 25.472.331.584 Rupiah
Total Pendapatan Daerah: 1.312.051.867.106 Rupiah

B. Belanja Daerah
– Belanja Operasi: 1.061.619.203.391 Rupiah, 21%
– Belanja Modal: 160.567.860.611 Rupiah 79%
– Belanja Tidak Terduga: 8.553.638.849 Rupiah
– Belanja Transfer: 107.361.164.254 Rupiah
Total Belanja Daerah: 1.338.101.867.106 Rupiah

C. Pembiayaan Daerah
– Penerimaan Pembiayaan: 20.050.000.000 Rupiah
– Pengeluaran Pembiayaan: 0 Rupiah
– Pembiayaan Netto: 20.050.000.000 Rupiah
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa): –6.000.000.000 Rupiah (Defisit)

Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPRD Kota Ambon, Apries Gasperzs, juga membacakan laporan mengenai surat-surat masuk, yang totalnya mencapai 243 surat sepanjang tahun 2024. Surat-surat ini mencakup berbagai bidang seperti hukum, ekonomi, dan pembangunan.

Dengan disahkannya dua Perda ini, DPRD dan Pemerintah Kota Ambon berharap mampu memperkuat landasan pembangunan dan pengelolaan anggaran yang lebih efektif untuk tahun-tahun mendatang.(MP_Norin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.