AMBON, MPNews.com – Maluku menorehkan sejarah baru dalam perjalanan pengelolaan sumber daya alamnya. Senin malam (1/8/2025), rumah dinas Gubernur Maluku di Mangga Dua menjadi saksi lahirnya sebuah kesepakatan penting: perjanjian pembagian Participating Interest (PI) 10 persen Blok Seram Non Bula (BSNB) antara Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa bersama Bupati SBT Fachri Husni Alkatiri menandatangani perjanjian tersebut dengan penuh keyakinan. Momentum itu tak hanya menandai kerja sama formal, tetapi juga meneguhkan tekad Maluku untuk tidak lagi sekadar menjadi penonton di tanah sendiri.
Blok Seram Non Bula, salah satu ladang migas potensial di kawasan timur Indonesia, selama ini beroperasi tanpa memberi ruang cukup bagi daerah untuk menikmati hasilnya. Namun kini, untuk pertama kalinya, porsi PI 10 persen resmi dibagi, 5 persen untuk Provinsi Maluku melalui anak perusahaan Maluku Energi Abadi (MEA), yakni Maluku Energi Non Bula (MENB), dan 5 persen untuk Kabupaten SBT melalui BUMD yang akan segera dibentuk.
“PI ini bukan hanya soal angka. Lebih penting dari itu adalah bagaimana kita bisa memanfaatkan hasilnya untuk membuka lapangan kerja, memperkuat sektor hilir, dan memastikan manfaatnya langsung dirasakan rakyat,” tegas Gubernur Hendrik.
Nada suaranya bergetar ketika menekankan, bahwa pembagian PI ini adalah momentum awal menuju kemandirian ekonomi Maluku. Baginya, migas bukan sekadar komoditas, tetapi alat untuk membangun harapan baru.
Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri, menyambut kesepakatan itu dengan optimisme. “Ini adalah peluang besar bagi Kabupaten SBT. Dengan dukungan Provinsi, kita ingin memastikan hasil bumi benar-benar kembali untuk rakyat, tidak berhenti pada laporan dan angka,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama MEA, Musalam Latuconsina, menjelaskan dasar hukum pembagian PI ini sudah jelas dan kuat.
“Mengacu pada Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, lokasi ladang migas yang berada di SBT memberi porsi adil, setengah untuk Provinsi, setengah untuk Kabupaten. Selanjutnya, kesepakatan ini akan kita bawa ke Kementerian ESDM untuk pengesahan,” jelasnya.(**)