AMBON, MPNews.com – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa berkesempatan menghadiri secara langsung Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka penyampaian Dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku tahun 2025-2029, bertempat di ruang rapat DPRD Provinsi Maluku, Selasa (5/8/2025).
Hadir dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Para Wakil Ketua, Pimpinan Fraksi serta para Anggota DPRD Provinsi Maluku, Ketua dan Anggota Pansus RPJMD Provinsi Maluku 2025 – 2029, Forkopimda Provinsi Maluku, Wakil Gubernur Maluku, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekda, Pimpinan OPD Lingkup Pemda Maluku, Para Pejabat Struktural Eselon III dan Fungsional Ahli Madya dan undangan lainnya.
Mengawali sambutannya, Lewerissa mengatakan menurut Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2025, tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra merupakan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Jangka Menengah yang memuat visi dan misi, tujuan, sasaran, strategi, arah, kebijakan, program Pembangunan Daerah, serta Kerangka Pendanaan Pembangunan.
Dokumen ini, lanjut Lewerissa menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan Pembangunan 5 tahun kedepan dengan visi Pemerintah Provinsi Maluku yakni “Transformasi Menuju Maluku yang Maju, Adil, dan Sejahtera Menyongsong Indonesia Emas 2045”, yang tergambar dalam tujuan misi Pembangunan Daerah (Sapta Cita) yang berorientasi pada peningkatan Tata Kelola Pemerintahan, Pengentasan Kemiskinan, Memperkuat Pembangunan SDM, Peningkatan kualitas dan kuantita infrastruktur dasar, Pengelolaan Lingkungan Kawasan Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil, Peningkatan Pertumbuhan ekonomi yang inklusif melalui hilirisasi serta penatan dan revitalisasi Lembaga sosial kemasyarakatan.
“ Jadi dalam penyusunan Ranperda RPJMD, berbagi tahapan telah dilalui, mulai dari penelaan terhadap dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Pencermatan visi-misi, Penyelarasan Dengan Dokumen Nasional (RPJMN), serta penghimpunan data dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan melalui konsultasi public dampai dengan Musrembang RPJMD 2025-2029”, ungkap Lewerissa.
Perlu diketahui, dokumen ini belum sempurna oleh karena itu, sesuai mekanime yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan, akan diserahkan Ranperda RPJMD Provinsi Maluku tahun 2025-2029 kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku untuk memperoleh masukan dan saran yang konstruktif.
“ Kami percaya bahwa kehadiran kita di forum yang terhormat ini bukan hanya untuk memenuhi kewajiban konstitusional, tetapi juga melalui dokumen perencanaan dengan berbagai program yang akan dibahas bersama, kita mensinergikan arah dan langkah untuk mensejahterakan Masyarakat Maluku”, tutur Lewerissa.
RPJMD ini, tambah Lewerissa bukan hanya milik Pemerintah Daerah tetapi merupakan hasil kerja kolektif seluruh elemen Masyarakat, oleh karena itu, partisipasi aktif DPRD sebagai Mitra strategis dalam Pembangunan Daerah Adalah kunci keberhasilan pada tataran implementasi.
“ Kami menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan Anggota DPRD melalui Pansus RPJMD yang telah memberikan ruang bagi pembahasan Bersama ini, semoga sinergi ekekutif dan legislatif dalam Menyusun arah Pembangunan lima tahun kedepan dapat mewujudkan Maluku yang lebih baik”, tutup Lewerissa. (Diskominfo Maluku)