JAKARTA – PT Jasa Raharja menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Dokkes Polri Tahun 2026 sebagai bagian dari penguatan kolaborasi lintas sektor dalam meningkatkan kualitas penanganan korban kecelakaan lalu lintas.
Forum tersebut menjadi momentum untuk terus memperkuat sinergi dengan kepolisian, rumah sakit, dan pemangku kepentingan lainnya guna menekan fatalitas korban kecelakaan di Indonesia.
Rakernis Dokkes Polri 2026 membahas berbagai penguatan layanan kesehatan dan
penanganan kedaruratan. Termasuk implementasi pelayanan kesehatan kepolisian, penanganan korban bencana, hingga penguatan kapasitas rumah sakit Bhayangkara di berbagai wilayah.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pemaparan mengenai Diagnosis Cedera,
Formularium, dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DC-FKMN-JR)
2025/2026, oleh Ketua Medical Advisory Board, Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto,
Sp.FM.Subsp.E.M(K), S.H,.M.Si.
Direktur Hubungan Kelembagaan Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa penanganan korban kecelakaan lalu lintas membutuhkan
kecepatan respons dan koordinasi yang kuat antarinstansi, terutama pada masa
golden period yang sangat menentukan keselamatan korban.
“Penanganan korban
kecelakaan lalu lintas membutuhkan kolaborasi yang kuat antara kepolisian, rumah sakit, dan Jasa Raharja agar korban memperoleh penanganan cepat sehingga risiko fatalitas dapat ditekan,” ujarnya.
Menurutnya, penguatan layanan kesehatan dan sistem penanganan korban menjadi
bagian penting dalam membangun ekosistem keselamatan lalu lintas yang lebih baik.
Karena itu, Jasa Raharja terus memperkuat transformasi digital pelayanan
guna mendukung proses penjaminan dan perawatan korban secara lebih cepat dan
terintegrasi.
Salah satu inovasi yang terus diperkuat adalah implementasi JR Care yang
mendukung proses verifikasi perawatan korban kecelakaan di rumah sakit secara
digital dan realtime.
Sistem tersebut memungkinkan proses penjaminan dilakukan lebih cepat sehingga rumah sakit dapat segera memberikan tindakan medis tanpa terkendala proses administratif.
Selain penguatan sistem pelayanan, Jasa Raharja juga terus mendukung
peningkatan kualitas tata laksana penanganan korban kecelakaan lalu lintas
bersama rumah sakit mitra.
Hal tersebut antara lain dilakukan melalui
pengembangan Diagnosis Cedera, Formularium, dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DC-FKMN-JR) 2025/2026 yang menjadi kerangka tata laksana kasus korban kecelakaan lalu lintas di rumah sakit mitra Jasa Raharja.
Dewi menyampaikan bahwa upaya menekan fatalitas kecelakaan lalu lintas tidak
hanya dilakukan melalui percepatan penanganan pascakecelakaan, tetapi juga
melalui penguatan koordinasi, standar pelayanan medis, serta edukasi keselamatan
kepada masyarakat.
“Karena itu, sinergi lintas sektor harus terus diperkuat agar pelayanan kepada korban semakin cepat, tepat, dan mampu memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat,” ungkapnya. (MP/**)




