Jasa Raharja bersama Korlantas Polri mengadakan kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) Bidang Penegakan Hukum Bulan Oktober Tahun 2024, yang diselenggarakan di Aula Polda Maluku pada Jumat (22/11/2024). Acara ini bertujuan untuk memperkuat sinergitas dan kolaborasi antara kedua instansi dalam upaya penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.
Hadir dalam acara tersebut Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, Kepala Jasa Raharja Cabang Maluku, dan Dirlantas Polda Maluku. Selain itu, kegiatan ini juga diikuti secara daring oleh kepala cabang Jasa Raharja dari seluruh Indonesia, para Dirlantas Polda se-Indonesia, serta jajaran lainnya di bidang penegakan hukum.
kegiatan Monev ini dilaksanakan untuk meningkatkan sinergitas dan kolaborasi antara Korlantas Polri dan Jasa Raharja.
“Kegiatan ini juga sekaligus sebagai wadah untuk memperdalam pemahaman bersama akan tugas dan fungsi masing-masing institusi, serta untuk mengidentifikasi dan mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat,”
“Kerja sama yang baik antara Jasa Raharja dan Korlantas Polri selama ini telah menunjukkan hasil yang positif dalam menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan responsivitas dalam penanganan korban kecelakaan,”
Kegiatan monitoring dan evaluasi ini mencakup berbagai agenda diskusi dan presentasi mengenai penegakan hukum, analisis data kecelakaan lalu lintas, serta upaya preventif dan edukatif yang dapat dilakukan untuk meningkatkan keselamatan jalan. Selain itu, juga dibahas tentang peningkatan layanan kepada masyarakat, termasuk pelayanan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Dengan adanya kegiatan Monev ini, diharapkan hubungan kerja sama antara Jasa Raharja dan Korlantas Polri semakin solid dan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Semoga hasil dari Monev ini dapat diterapkan dengan baik di lapangan, sehingga bisa meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas jalan,” Ujar Herman.(MP_Tim)
Post Views: 13