Pasuruan, MPnews.com – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan angkutan umum jenis elf yang mengalami kecelakaan di tol Pasuruan-Probolinggo, KM 814 Kecamatan
Grati, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur pada 21 Oktober 2024.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa
seluruh korban terjamin Jasa Raharja. Untuk korban meninggal dunia mendapat
santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah, sementara bagi
korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang
dibayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat.
Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud
kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja. “Kami turut
prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan
mendapat ketabahan, dan yang sedang mendapat perawatan semoga lekas
disembuhkan” ungkap Dewi.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang memberikan perlindungan dasar terhadap korban
kecelakaan, melakukan respons cepat begitu mendapatkan informasi kejadian. Selain
berkoordinasi dengan pihak terkait, petugas juga langsung mendatangi lokasi dan
rumah sakit untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan
santunan.
Kecelakaan tersebut bermula saat mobil elf yang mengangkut penumpang dari arah
Probolinggo menuju arah Surabaya, menabrak belakang truk yang melaju searah di
depannya. Akibatnya, 5 orang meninggal dunia dan 7 orang mengalami luka. Seluruh
korban telah dievakuasi ke RSUD Grati.
Dewi juga mengimbau agar kecelakaan yang telah terjadi ini menjadi pembelajaran
untuk seluruh pengendara agar selalu waspada, dan menjaga jarak aman. “Kami
menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan lalu
lintas, tidak hanya memastikan kesiapan kendaraan, namun memastikan juga
kesiapan fisik pengendara agar dalam kondisi prima saat berkendara.” tutupnya. (MP-Norin)
Post Views: 22