Kantor Negeri Tawiri Diserbu Ratusan Warga 

oleh -103 Dilihat
oleh

Maluku Publik News.Com: Ambon, – Sekitar pukul 11.30 WIT, pagi tadi Jumat, (17/05/2024) Ratusan warga yang mengatasnamakan Masyarakat Adat Negeri Tawiri menyerbu Kantor Negeri setempat.

Aksi tersebut, berbuntut dari informasi diterima warga tentang rencana pelantikan Kepala Pemerintahan Negeri Tawiri yang diisukan berlangsung pada hari Senin, (20/05/2024) oleh Penjabat Walikota Ambon memicu konsentrasi masa yang secara spontan mendatangi Kantor Negeri Tawiri.

Aksi penolakan itu diterima oleh beberapa Staf Perangkat Desa, bersama dengan Ketua dan Sekretaris Saniri Negeri, sementara Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri masih berada diluar Kantor.

Aksi itu sendiri berlangsung dengan tertib, walaupun dibeberapa kesempatan sempat terjadi adu mulut antar warga dan Saniri Negeri namun dapat dikendalikan.

Dalam orasinya warga meminta kepada Saniri Negeri untuk memastikan tentang informasi rencana pelantikan tidak dilakukan sesuai dengan berita yang didapati.

“Kalau sampai pelantikan itu terjadi, maka Saniri Negeri bersama Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri harus bertanggung jawab dan bersedia di proses hukum,” tegas Deni Tuhuleruw, Kepala Mata Rumah Tuhuleruw.

Selain itu Tuhuleruw juga mengatakan, masyarakat adat Negeri Tawiri menolak Peraturan Negeri Nomor 03 tahun 2023 tentang penetapan mata rumah parentah, karena dinilai cacat hukum dan inprosedural.

“Sebelum ada Peraturan Negeri Nomor 03 tahun 2023 sudah ada Peraturan Negri nomor 01 tahun 2019 dan peraturan itu belum di batalkan oleh Saniri Negri Tawiri,” tandasnya.

Tuhuleruw meminta Ketua Saniri dan jajarannya agar dapat mengkaji kembali persoalan Negri Tawiri dari sisi sejarah, tatanan masyarakat ada lantaran belum ada titik terang untuk proses pelantikan raja Tawiri berikutnya.

“Kami punya semua bukti termasuk silsilah keturunan parentah. Pejabat Negri dan Saniri Negri Tawiri mesti turut mengkaji apa yang diproses oleh Saniri. Kami meminta agar semua proses pelantikan dan poin-poin penting yang di sampaikan oleh masyarakat negri adat dapat dipertimbangkan,” tegas dia.

Orator berikutnya dari mata rumah Soplanit,

Marcus Soplanit, sangat menyayangkan Sikap Saniri Negeri yang mengambil langkah melampaui kewenangan dari Mata Rumah, dimana, belum ada putusan dari Mata Rumah Soplanit untuk menentukan calon Kepala Pemerintahan Negeri, pihak Saniri Negeri sudah memaksakan untuk proses pelantikan.

Selain kedua tuntutan tadi, masyarakat ada juga meminta kinerja dari Saniri Negeri untuk mengevaluasi kinerja dan mengundurkan diri dari jabatan Saniri Negeri.

Mereka juga meminta kepada Pemerintah Kota Ambon untuk menggantikan Penjabat Negeri, Idrus Buamona karena dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan Pemilihan Kepala Pemerintahan Negeri tetapi sebaliknya memperumit keadaan.

Menjawab tuntuan masyarakat adat, Ketua Saniri Negeri, Herman Matitahu menjelaskan, berkaitan dengan informasi pelantikan sama sekali tidak benar, karena sampai saat ini Saniri Negeri masih berproses dan belum ada usulan nama untuk pelantikan.

“Saya selaku Ketua Saniri tidak tahu menahu akan adanya jadwal pelantikan Raja pada senin besok. Mengingat tidak ada informasi apapun yang didapat dari pihak pemerintah Kota Ambon,” tandasnya.

“Kami siap bertanggung jawab dan diganti kalau memang informasi pelantikan itu benar,” sambung dia.

Sementara itu, Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Tawiri, Idrus Buamona seusai menunaikan Ibadah sholat jumat, didampingi Kapolsek Teluk Ambon menemui warga.

Senada dengan Ketua Saniri Negeri, Penjabat menegaskan kalau informasi pelantikan hari senin itu adalah berita hoaks.

Menanggapi desakan warga terkait pengunduran dirinya, Buamona tegaskan dirinya tidak keberatan kalau dia harus diganti semua tergantung dari Pemerintah Kota dan dia siap menjalankannya.

Ditambahkan, selama dia menjabat, dirinya berupaya bekerja semaksimal mungkin untuk segera menuntaskan proses pemilihan Kepala Pemerintahan Negeri, namun semua terpulang kepada masyarakat.

“Karena semua proses berawal dan berakhir dari masyarakat, ( MPAtic )