Ambon,MPnews.com-Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia menggelar bimbingan teknis cegah penyalahgunaan data yang berlangsung di Natsepa Hotel, Kamis (22/2/2024).
Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena mengatakan, hari ini kita dapat menghadiri bimbingan teknis kesiapan implementasi perlindungan data pribadi bagi badan publik yang dilaksanakan oleh kementerian Kominfo RI melalui Dirjen Aplikasi Informatika Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika
“Untuk itu atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon saya memberikan apresiasi yang tinggi atas dipilihnya Kota Ambon sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan yang penting ini dan strategis ini,” ujarnya.
Menurut dia, revolusi digital telah menciptakan sebuah inovasi baru dalam kapasitas untuk memperoleh penyimpanan memanipulasi dan ditransmisikan volume data secara nyata (Real Time) luas dan kompleks
“Revolusi digital seringkali dianggap identik sebagai revolusi data perkembangan tersebut telah mendorong pengumpulan berbagai data tidak lagi tergantung pada pertimbangan data apa yang mungkin berguna di masa depan akan tetapi hampir semua data dikumpulkan pemerintah dan swasta bersaing untuk membesarkan kapasitas penyimpanan data mereka dan semakin jarang melakukan penghapusan data,”paparnya.
Data pribadi telah menjadi aset bernilai tinggi yang dapat bermanfaat untuk pemrnuhan masyarakat dan mendorong inovasi dalam berbagai sektor yang pada akhirnya dapat mendukung pembangunan ekonomi.
“Langkah-langkah perlindungan data yang tepat harus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan data yang berpotensi membahayakan orang tersebut,” katanya.
Atas dasar itu, Pemerintah Indonesia telah memiliki undang-undang 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.
‘Undang-undang tentang perlindungan data pribadi mengamanatkan kewajiban organisasi dalam menunjukkan petugas perlindungan data atau data protection officer (PPDP/DPO),” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementrian Kominfo RI Aries Kusdayono menambahkan, untuk mengatasi berbagai implikasi penggunaan data pribadi maka, pemerintah memastikan bahwa subjek data mengetahui tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab perlindungan data pribadi kepada subjek data.
“Hal yang harus diperhatikan terkait persiapan UU PDP tentang bagaimana cara mengedukasi secara efektif pihak-pihak yang akan terkena dampak undang-undang tentang perlindungan data publik,” tandasnya. ( MP 01 )
Post Views: 1,193