Ambon,MPnews.com-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Maluku menggelar pelatihan negosiasi skla upah’ di tempat kerja.
Kepala Balai pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Maluku, Hanny Teterissa mengatakan, penetapan struktur skla upah di Indonesia tahun 2024 menurun sampai 3,7% di banding tahun 2023 yang mencapai 6% penurunan yang cukup signifikan yang harus di perhatikan.
“Penurunan upah ini menjadi masalah yang harus di selesaikan jangan sampai tenaga kerja yang menjadi korban pemberian upah ini. Pemberian upah ini harus menggunakan alat ukur untuk melihat naik turunnya pendapatan yang sudah ditentukan,” ungkapnya disela-sela kegiatan yang berlangsung di Hotel Manise Ambon, Selasa (19/3/2024).
Menurutnya, apa yang dijadikan dasar penilaian ditentukan berdasarkan alat ukur dan harus objektif. Sebab tidak mungkin penilaian untuk seorang manager disamakan dengan penilaian untuk seorang karyawan biasa.
“Semua perusahaan menggunakan aturan pelaksanaan yang diatur dalam UU Cipta Kerja/ UU No 6 tahun 2023 melalui PP36 tahun 2021 yang sedang diperbarui melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pengganti PP 35tahun 2021, yang menggunakan formula matematika dengan indicator inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu,” tandasnya.
Dia menambahkan, kelebihan dalam metode yang dituangkan dalam RPP revisi PP-36/2021, pertama rumus lebih simple dibanding PP-36/2021, kedua menjadi Win-win solution antara PP-78/2015 dan PP-36/2021, kemudian dalam kondisi normal akan memberikan kenaikan upah minimum sekecil-kecilnya sebesar inflasi (diklaim daya beli existing upah minimum tidak akan mengalami penurunan).
Sedangkan kekurangannya adalah metode ini tidak mengeliminir kesenjangan upah minimum antar wilayah.
“Semua diatur sesiai aturan yang ada, ” katanya.
Dia mengakui, sistem perusahaan baik oleh pemerintah maupun pelaku usaha belum suanya terealisasi itu yang menjadi salah satu masalah dalam tingkat perupahan.
“Banyak sekali yah yang menjadi PR untuk kami dinas ketenagakerjaan untuk lebih serius melihat tingkat upah karena banyak sekali tingkat perusahaan dari perusahaan yang juga sengaja juga untuk membayar upah di bawah UMR,’ tutupnya. ( MP01 )
Post Views: 1,291