Maluku sumbang 10 orang peserta vasektomi

oleh -3 Dilihat
oleh

Ambon, MPNews.com – Kepala Perwakilan BKKBN Maluku turut meninjau langsung pelayanan Vasektomi di RSUD Haulussy Kota Ambon bersama Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kota Ambon, Tim Kerja Akses, Kualitas Layanan KB dan Kesehatan Reproduksi Kemendukbangga/BKKBN Maluku serta PKB/PLKB Pendamping (22 April 2025).

Kepala Perwakilan BKKBN Maluku, dr. Mauliwaty Bulo mengatakan program Keluarga Berencana yang dilakukan Kemendukbangga merupakan upaya pengendalian kependudukan agar penduduk indonesia menjadi lebih berkualitas.

Melalui kegiatan ini diharapkan pemahaman masyarakat tentang metode KB Pria (Vasektomi) menjadi lebih meningkat sehingga dapat tercipta pemahaman bahwa yang ber KB bukan hanya “wanita” saja tetapi pria juga “bisa” berkontribusi sebagai wujud kasih sayang kepada istrinya, ujarnya.

Berdasarkan data SIGA (Sistem Informasi Data Keluarga), untuk peserta KB Vasektomi di Maluku hanya 3 peserta yang berasal dari Kabupaten Buru (1 orang) dan Kabupaten Maluku Barat Daya (2 Orang). Untuk Tahun 2025 ini berhasil mencapai 10 orang peserta yang terdiri dari (5 orang dari Kota Ambon, Maluku Tenggara 1 Orang, Kepulauan Tanimbar 2 Orang, Kota Tual 2 Orang).

Diharapkan, nantinya 10 orang peserta ini akan menjadi motivator bagi calon peserta KB Pria untuk mengajak Pasangan Usia Subur khususnya pria dalam memberikan pemahaman, berbagi pengalaman dan manfaat yang dirasakan setelah melakukan vasektomi.

Vasektomi sendiri merupakan prosedur kontrasepsi (pengendalian kelahiran) permanen pada pria, yang dilakukan dengan cara memutus penyaluran sperma ke air mani.

Alhasil, air mani tidak lagi mengandung sperma, sehingga tidak dapat menghasilkan pembuahan. Kendati demikian, perlu diketahui bahwa seorang pria yang melakukan vasektomi masih dapat mengalami orgasme dan ejakulasi.

Yang perlu diperhatikan dan dipahami adalah Pelayanan vasektomi ini juga harus memenuhi syarat yang telah ditentukan yaitu Pasangan Usia Subur, usia minimal 35 tahun (sehat) Mendapatkan persetujuan istri (sukarela) Memiliki anak minimal dua (bahagia) Anak kedua atau terkecil sudah berusia minimal tiga tahun (bahagia). (MP – Norin)