Mulai 28 April Mendatang, Pedagang Dilarang Beraktifitas di Luar Area Pasar Mardika Baru

oleh -148 Dilihat
oleh

Ambon, MPNews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali melakukan sosialisasi penertiban pasar yang dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Robby Sapulette, Selasa (22/04/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Sekkot menegaskan bahwa mulai tanggal 28 April 2025, para pedagang tidak lagi diperkenankan untuk beraktivitas di luar area gedung Pasar Mardika Baru.

Langkah ini diambil guna menata kembali kawasan pasar dan meningkatkan kenyamanan serta ketertiban umum.

“Kami sudah sampaikan sejak awal. Mulai tanggal 28 April, tidak ada lagi aktivitas jual beli di luar gedung pasar,” ujar Sapulette di hadapan para pedagang.

Ia juga mengimbau para pedagang untuk segera memindahkan lapak mereka ke dalam gedung pasar sebelum tenggat waktu yang ditentukan.

“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemkot dalam mewujudkan pasar yang tertib, bersih, dan nyaman bagi semua pihak,” paparnya.

Pemkot memastikan bahwa proses penertiban akan dilakukan secara persuasif namun tegas, serta melibatkan Satpol PP dan pihak terkait lainnya. (MP-Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.