OJK Maluku Himbau Masyarakat Waspada Penipuan Melalui Pinjaman Online 

oleh -2 Dilihat
oleh

AMBON, MPNews.com – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku, Haramain Billady menghimbau, masyarakat untuk mewaspadai penipuan melalui pinjaman online.

Pasalnya, saat ini pinjaman online menggunakan data pribadi, khususnya Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Banyak pinjaman online yang mudah diperoleh masyarakat, namun masyarakat harus mengisi setiap data dan sayarat yang dibutuhkan dengan berbagai risiko yang kedepan dapat merugikan masyarakat,” ujarnya.

Dia meminta, masyarakat lebih waspada saaat memberikan identitas pribadi, termasuk foto KTP maupun swafoto dengan memegang KTP, terutama apabila permintaan tersebut berasal dari pihak yang tidak jelas.

“Banyak data pribadi masyarakat yang digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Kadang masyarakat merasa tidak pernah mengajukan kredit, tetapi tiba-tiba muncul catatan atau pengajuan atas nama mereka,” ujar Haramain di Kantor OJK Maluku dalam acara Maluku Bastori, Rabu (12/8/2026).

Ia menjelaskan, persoalan tersebut menjadi salah satu alasan masyarakat perlu secara berkala mengecek informasi terkait aktivitas keuangan atas nama mereka.

Langkah ini lanjut dia, dirasakan penting untuk diketahui, agar setiap pengajuan kredit atau transaksi keuangan yang dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik identitas.

Haramain juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyerahkan data pribadi kepada pihak lain hanya karena dijanjikan kemudahan mendapatkan pinjaman maupun keuntungan tertentu.

“Kalau ada yang meminta KTP atau foto KTP untuk mendapatkan pinjaman, masyarakat harus hati-hati. Jangan memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas atau ketika memang tidak ada kebutuhan yang sah,” tegasnya.

Selain penyalahgunaan data pribadi, Haramain mengingatkan masyarakat Maluku untuk mewaspadai berbagai modus pinjaman online ilegal dan investasi ilegal yang semakin berkembang melalui platform digital.

Salah satu modus yang perlu diwaspadai adalah penawaran melalui pesan singkat maupun media sosial dengan iming-iming hadiah atau keuntungan. Bahkan, terdapat modus yang meminta calon korban melakukan sejumlah aktivitas terlebih dahulu sebelum diarahkan untuk melakukan deposit.

“Kalau kemudian diminta deposit dengan iming-iming akan mendapatkan keuntungan, itu harus diwaspadai. Jangan sampai masyarakat terjebak dan akhirnya mengalami kerugian,” jelas Haramain.

Haramain menilai, perkembangan teknologi telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan keuangan. Namun, kemudahan tersebut juga harus diikuti dengan peningkatan literasi dan kewaspadaan.

OJK Maluku terus mendorong masyarakat untuk mengenali legalitas lembaga jasa keuangan sebelum menggunakan produk atau layanan yang ditawarkan. Masyarakat juga diminta tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat.

Dia menambahkan, semakin dikenal layanan pengaduan OJK, semakin banyak pula masyarakat yang berani melaporkan persoalan yang mereka alami. Karena itu, keberadaan layanan informasi dan pengaduan OJK diharapkan dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi sekaligus perlindungan.

“Semakin dikenal OJK, semakin banyak juga masyarakat yang menyampaikan pengaduan. Kalau memang ada lembaga jasa keuangan yang melanggar, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan,” katanya.

Ia berharap sinergi antara OJK, pemerintah daerah, lembaga jasa keuangan, dan masyarakat dapat terus diperkuat untuk menciptakan ekosistem keuangan yang aman dan sehat di Maluku.

“Kita ingin masyarakat lebih mengenal lembaga keuangan yang ada di Maluku, agar mereka dapat belajar cara menggunakan layanan keuangan yang baik,” tandasnya. (MP/Norin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.