Pemkot Ambon Serahkan SK Perjanjian Kerja Kepada Non ASN

oleh -1124 Dilihat
oleh

Ambon,MPnews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyerahkan surat keputusan perjanjian kerja kepada non aparatur sipil negara (ASN) yang berlangsung pada Pattimura park,Senin ( 15/01/2024).

Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena mengatakan, saat ini Pemkot Ambon melakukan penyerahan surat keputusan kontrak kerja antara pemerintah kota dengan tenaga kontrak non ASN

“Untuk itu, Pegawai kontrak pada Pemerintah Kota Ambon sudah bergulir sejak tahun lalu, dan pemerintah daerah diminta untuk segera melakukan penataan pegawai kontrak, beberapa daerah mengambil keputusan untuk memberhentikan pegawai kontrak,” ujarnya.

Oleh karena itu, Pemkot Ambon tetap mempertahankan pegawai-pegawai kontrak untuk terus mengabdi kepada Pemerintah Kota Ambon dengan harapan bahwa sampai dengan akhir tahun ini bulan Desember seluruh penyelesaian pegawai kontrak bisa terlaksana,

“Ada dua cara supaya pegawai kontrak dan honor ini bisa tetap bertahan yaitu dengan mengikuti tes CPNS bagi yang usianya dibawah 35 tahun, dan telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti tes. Melalui seleksi P3K yang diangkat dari tenaga pendidikan, kesehatan dan tenaga teknis lainnya yang ada pada setiap OPD,” paparnya.

Dirinya berharap Kita berdoa tahun ini ada formasi yang cukup banyak untuk teman-teman pegawai teknis yang honor atau kontrak pada OPD teknis supaya bisa mengikuti tes dan diangkat.

Karena, lanjut dia, jumlah pegawai kontrak kita di kota ini cukup besar kurang lebih 1600 pegawai kontrak setelah kita lakukan pendataan oleh BKD dari 1600 hanya 1444 yang masuk dalam data base BKN yang diangkat sebelum moratorium atau pelarangan pengangkatan pegawai kontrak. Sisanya 480 sekian itu tidak masuk dalam data base BKN kenapa tidak masuk karena diangkat setelah ada surat edaran BKN maupun menpan RB untuk tidak boleh lagi mengangkat pegawai kontra.

“Maka dari itu kita masih mencari solusi bagaimana nasib mereka untuk itu saya minta kepada pimpinan OPD untuk tidak ada lagi pengangkatan pegawai kontrak,” tandasnya. ( MP01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.