Pemkot dan DPRD Kota Ambon Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

oleh -5 Dilihat
oleh

AMBON, MPNews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Ambon secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapaan Belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2027, di Ruang Rapat Baileo Rakyat, Belakang Soya, Kecaatan Sirimau, Senin (13/07/26).

Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena mengatakan, berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Pemkot telah menyampaikan laporan pertanggngjawaban pelaksanaan APBD, unuk dibahas dan disetujui oleh DPRD menjadi peraturan daerah.

“Setelah pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dilaksankan oleh Badan pemeriksan kuangan (BPK), maka sesuai denga aturan yang amanatkan Pemkot harus menyampaikan Ranperda ke DPRD untuk dibahas bersama kemudian memberikan persetujuan melalui penyapaian kata akhr fraksi-fraksi,” jelas, Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, dalam pidatonya.

Dia memberikan apresiasi terhadap setiap kritikan dan saran yang diberikan oleh fraksi guna menjadi kota ini semakin cakap dalam pengelolaan keuangan kedepan.

Terkait dengan permintaan fraksi untuk merealisasikan tunjangan pengahasilan pegawai (TPP) kepada tenaga kesehata (Nakes), akan diupayakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

“Soal TPP sebagai apresiasi kepada ASN yang terus bekerja keras bagi kota ini, seperti tenaga Kesehatan, kami sepakat. Namu kita juga harus menyesuaikan hal ini dengan keuangan daerah,” terangnya.

Kemudian soal kehadiran raja definitif pada 6 (enam) negeri, dirinya menegaskan Pemkot telah memfasilitsai dengan pembentukkan tim percepatan sehimgga dirinya berharap, negeri dapat menyelesaikan permasalahan adat guna menghadirkan pemimpin definitif.

“Pemerintah tidak dapat menghadikan raja selama pemangku adat dalam negeri tersebut tidak bersepakat. Sehingga ini juga menjadi catatan penting agar melalui Komisi 1 DPRD Kota Ambon mengundang pemangku- pemangku adat mereka, guna menyelesaikan permasalahan ini,” tandasnya.

Dia mengakui, Pemkot tidak akan mencampuri urusan adat masing-masing negeri karena penentapan Raja Definitif merupakan kesepakatan bersama seluruh pemangku adat negeri .

“Saat ini terdapat tujuh negeri adat di Kota Ambon yang belum memiliki kepala pemerintahan definitif diantaranya, Raja Negeri Soya, Passo, Hative Besar, Rumah Tiga, Amahusu, Tawiri, dan Seilale,” tandasnya. (MP/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.