Ambon, MPNews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan atas Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan ini berlangsung ruang sidang utama DPRD Kota Ambon dilaksanakan dalam Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025, Rabu (23/7/2025).
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Watimena menyampaikan, penandatanganan kesepakatan menjadi langkah penting dalam proses penyusunan perubahan APBD, dengan tetap mempedomani regulasi nasional dan kondisi riil fiskal daerah.
“kesepakatan ini akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Ambon untuk menyusun Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.
Dia mengatakan, penyusunan perubahan KUA-PPAS tahun 2025 mengacu pada ketentuan Pasal 169 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan rancangan perubahan KUA dan PPAS untuk dibahas dan disepakati bersama DPRD.
Perubahan KUA-PPAS ini, lanjut Wali Kota, mencerminkan penyesuaian kebijakan fiskal yang signifikan, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah, sesuai dengan instruksi dan regulasi nasional, termasuk Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.
Dalam perubahan APBD 2025, pendapatan daerah Kota Ambon diproyeksikan sebesar Rp1.307.502.638.184, turun tipis 0,30 persen dari angka APBD murni sebelumnya yang sebesar Rp1.311.412.774.315.
Kendati demikian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) menunjukkan tren positif, naik 10,30 persen dari target awal, menjadi Rp262.952.752.871. Namun, pendapatan transfer menurun sebesar 3,04 persen menjadi Rp1.019.077.553.729, sementara pos lain-lain pendapatan daerah tetap sebesar Rp25.472.331.584.
Belanja daerah juga mengalami penyesuaian, dianggarkan sebesar Rp1.315.060.152.549, berkurang 1,70 persen dari alokasi awal Rp1.337.462.774.315.
Adapun rincian belanja meliputi:• Belanja Operasi: Rp1.022.521.579.309 (turun 2,74%)• Belanja Modal: Rp175.076.435.080 (naik 2,06%)• Belanja Tidak Terduga: Rp10.553.638.849 (naik 18,95%)• Belanja Transfer: Rp106.908.499.310 (tetap)
Wali Kota menegaskan bahwa alokasi belanja tersebut telah diarahkan untuk mendukung 17 program prioritas kepala daerah, seiring dimulainya implementasi RPJMD Kota Ambon 2025–2029.
Dari sisi pembiayaan, Pemkot menganggarkan total Rp7.557.514.365, terdiri atas:• Penerimaan pembiayaan: Rp9.807.514.365 dari SILPA Tahun 2024,• Pengeluaran pembiayaan: Rp2.250.000.000 untuk penyertaan modal pada BUMD.
Dengan demikian, struktur perubahan APBD 2025 tetap dalam posisi berimbang antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Penyesuaian KUA-PPAS juga memperhatikankondisi makro ekonomi terbaru, karena target pertumbuhan ekonomi Kota Ambon dipatok sebesar 6,25 persen, angka kemiskinan ditargetkan 5,05 persen, inflasi kurang dari 3 persen, tingkat pengangguran 11,86 persen, dan IPM sebesar 83,50.
Wali Kota berharap, perubahan KUA-PPAS ini akan menjadi fondasi yang kuat bagi perencanaan pembangunan yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (MP/Norin)