Ambon, MPNews.com – DPRD bersama Pemerintah Kota Ambon secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD tahun anggaran 2025.
Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Ambon, Rabu (23/7/2025).
Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kota Ambon Moritz Tamaela dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Ambon Drs. Bodewin M. Watimena, M.Si., serta sejumlah pimpinan dan anggota DPRD, Sekkot Robby Sapulette, pimpinan OPD, camat, lurah, raja, hingga tamu undangan lainnya.
“Dengan senantiasa memohon pertolongan Tuhan Yang Maha Kuasa, maka rapat paripurna ini saya buka secara resmi dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Tamaela dalam sambutannya.
Ia menyebut dari total 35 anggota DPRD, 23 hadir dan 5 izin. Jumlah tersebut telah memenuhi kuorum sesuai Peraturan DPRD Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, sehingga rapat dinyatakan sah.
Penandatanganan nota kesepakatan itu mengacu pada Pasal 17 Ayat 8 Tata Tertib DPRD, yang menyatakan KUA dan PPAS yang disetujui wajib ditandatangani bersama oleh pimpinan DPRD dan kepala daerah dalam rapat paripurna.
Nota Kesepakatan yang ditandatangani bernomor 900.06-164-DPRD-2025 dan 903-04-NK-2025. Wali Kota Ambon bertindak sebagai Pihak Pertama, sementara Ketua dan Wakil Ketua DPRD sebagai Pihak Kedua.
Kesepakatan ini akan menjadi dasar dalam penyusunan Perubahan APBD 2025, yang memuat perubahan asumsi dasar, pendapatan, belanja, hingga pembiayaan daerah.
Ketua DPRD menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras membahas KUA-PPAS sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPRD Kota Ambon, Apries Gasper, juga membacakan sejumlah surat masuk. Di antaranya, usulan Satpol PP tentang Ranperda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta permohonan audiensi dari sejumlah mahasiswa dan warga.
Sejak Januari hingga pertengahan Juli 2025, DPRD Kota Ambon menerima total 159 surat yang mencakup bidang hukum, ekonomi, pembangunan, dan undangan kegiatan.
Penandatanganan KUA-PPAS Perubahan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan anggaran tetap responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan Kota Ambon. (MP/Norin)