Ambon, MPnew.com – Pejabat walikota Ambon Dominggus N. Kaya dan kepala Kejari negeri Ambon, Adhryansah Melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang penyelamatan dan pemanfaatan aset milik pemerintah kota.
Penandatanganan tersebut dilakukan Senin (28/10/24) di ruang rapat Vlissingen Balaikota Dengan turut disaksikan oleh pejabat sekretaris kota Ambon bersama para pimpinan OPD.
Dia dalam sambutannya mengatakan Pemkot mengharapkan kontribusi dari Kejaksaan negeri Ambon guna percepatan penyelesaian masalah aset yang Yang menjadi hal penting dalam membangun Kota Ambon.
“ Ini cara kita untuk menata dan memberi penyelesaian atas berbagai masalah yang belum terselesaikan saat ini dan mungkin juga nanti, Yang penting niat dan komitmen kita terutama soal administrasi,”ujarnya
Dirinya merinci upaya Pemkot dalam melakukan penataan dan pengelolaan barang milik daerah sesuai telah diatur dalam Perda kota Ambon nomer lima tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik daerah dengan implementasi pembentukan tim ganti rugi lahan bagi pelaksana pembangunan untuk kepentingan umum tim percepatan sertifikasi tanah milik Pemkot, dan pemanfaatan barang milik daerah kota Ambon dan tim penertiban barang milik daerah kota Ambon.
“ Penandatanganan dan pengelolaan barang milik daerah ini melibatkan instansi terkait yaitu badan pertanahan kota Ambon dan Kejari, sehingga mempermudah kami dalam proses administrasi maupun perlindungan hukum secara berkelanjutan,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Kejari Ambon menyampaikan jika dicermati bahwa penyampaian hasil penilaian badan pemeriksaan keuangan (BPK) bahwa kota ini masih dalam prediksikan disclaimer dan hal ini saya merupakan salah satu penyebab nya yakni terkait dengan penataan dan pengelolaan aset.
“ Jadi mari kita berpikir bersama bagaimana kita mencari jalan keluar dan solusi supaya situasi ini dapat benar-benar kita selesaikan dengan tuntas,” tandasnya.
Adhryansah Membeberkan dengan adanya PKS ini maka pihaknya akan berusaha untuk membantu Pemkot dalam menyelamat kan dan memanfaatkan aset dimulai dengan proses tata kelola administrasi yang baik, aspek teknis, kemudian aspek yuridis.
“ Saya menyampaikan terima kasih kepada pejabat walikota Ambon atas kepercayaan yang diberikan hingga sama-sama dapat melaksanakan kewajiban juga dalam agensi sebagai forum komunikasi pimpinan daerah,” pungkasnya (MP/MCAMBON)
Post Views: 14