Skenario Jatuhkan Murad Ismail Melalui Musoprovlub KONI Maluku Kian Tampak

oleh -19 Dilihat
oleh

Ambon,MPNews.com – Prestasi Maluku pada ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI di Aceh – Sumatera Utara (Sumut) yang berlangsung bulan September 2024 kemarin, boleh dikatakan menurun. Pasalnya, pada PON XX Papua tahun 2021, menempatkan Maluku di peringkat 21 dengan raihan 5 emas, 4 perak dan 6 perunggu, sementara untuk PON Aceh-Sumut, Maluku berada di peringkat 31 yang berhasil meraih 2 emas, 3 perak dan 8 perunggu.

Dari situ, mulai terdengar kabar bahwa akan digelarnya Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) KONI Provinsi Maluku dalam rangka mengevaluasi kinerja induk organisasi olahraga tersebut masa bakti 2022-2026 yang dipimpin Murad Ismail selaku Ketua Umum, sekaligus mencari tokoh yang dipandang layak untuk memimpin KONI Provinsi Maluku kedepannya.

Beberapa waktu belakangan, nama Sam Latuconsina mulai digadang-gadang akan memimpin KONI Provinsi Maluku melalui hasil Musoprovlub yang nantinya akan digelar.

Hanya saja, untuk menggelar Musoprovlub KONI Maluku tidaklah mudah membalikkan telapak tangan. Hal ini dikarenakan induk organisasi olahraga tersebut mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang mengatur terkait Musoprovlub.
Sebab, walaupun pada Anggaran Dasar KONI BAB V Bagian Keenam tentang Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) pasal 29 ayat (1) Musorprovlub dapat diselenggarakan apabila dianggap perlu oleh pengurus Provinsi, namun jika melihat ayat (2) yang berbunyi Musorprovlub dapat diselenggarakan atas rekomendasi dari Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI Maluku yang disetujui oleh minimal 2/3 (dua pertiga) peserta sah Rapat Kerja Provinsi.

Yang jadi soal saat ini adalah, kapan akan dilaksanakannya Rakerprov KONI Maluku yang didalamnya terdiri dari pengurus dan anggota KONI Maluku yakni Pengurus Provinsi (Pengprov) Cabang Olahraga (Cabor) Maluku dan KONI Kabupaten/Kota se-Maluku yang sah.

Hal ini dikarenakan, pada ayat (3) juga menerangkan, Musorprovlub dapat diselenggarakan atas permintaan tertulis dari paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota, dan didalam surat permintaan itu harus disebutkan secara singkat dan tegas mengenai hal yang akan dibicarakan, dimana pada ayat (4) menerahkan Surat tertulis sebagaimana dimaksudkan tersebut pada Pasal 29 (2) wajib ditanda tangani oleh Ketua Umum Anggota yang mengajukan permintaan.

Tak hanya itu, untuk digelarnya Musorprovlub KONI Maluku, wajib mengikuti Anggaran Rumah Tangga KONI BAB V tentang Musyawarah dan Rapat, pada Bagian Kedua yang mengatur tentang Musyawarah Luar Biasa Pasal 36 Ayat (2) Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub), dimana pada point (a) menerangkan Musorprovlub dapat deselenggarakan apabila itu merupakan amanat Musorprov atau Rapat Kerja Provinsi KONI, atau dilaksanakan apabila Ketua Umum KONI Provinsi berhalangan tetap, atau KONI Provinsi menganggap perlu dengan menyebutkan secara tegas dan singkat mengenai alasan diselenggarakannya Musorprovlub, atau atas permintaan tertulis yang ditandatangani oleh Ketua Umum Anggota KONI Provinsi paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota.

Yang jadi soal saat ini adalah, siapakah yang akan menjadi penggagas Musorprovlub KONI Maluku untuk menggantikan Murad Ismail dari jabatan Ketua Umum KONI Maluku saat ini ke Sam Latuconsinya, sebagaimana yang sudah digadang-gadang akan bergandengan dengan Albert Fenanlampir yang pernah menjadi bagian dari KONI Provinsi Maluku beberapa periode sebelumnya.

Tentunya siapapun nanti yang akan memimpin KONI Maluku kedepan mempunyai tugas berat, yakni mengangkat harkat dan martabat olahraga Maluku dikancah nasional maupun internasional. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.