Ambon, MPnews.com – Dinas Pendidikan Provinsi Maluku menggelar rapat bersama Komisi IV DPRD Provinsi Maluku untuk membahas Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) kurikulum bahasa daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pembahasan Ranperda tersebut
guna mengatasi pelindungan dan pelestarian bahasa yang terancam punah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Insun Sangadji mengatakan, puluhan bahasa daerah di Maluku yang terancam punah, karena perkembangan zaman.
“Ada 70- an bahasa daerah di Maluku yang terancam punah makanya, kita lakukan rapat untuk dilestarikan kembali bahasa daerah di Maluku, agar dapat dimasukan dalam kurikulum muatan lokal di sekolah-sekolah,” ujarnya kepada wartawan usai melakukan rapat bersama komisi IV DPRD Provinsi Maluku di Balai Rakyat Karang Panjang, Rabu (6/11/2024).
Bahasa daerah harus dikuatkan melalui regulasi, karena itu, pihaknya meminta DPRD agar bahasa daerah dibuatkan regulasi atau payung sebagai mata pelajaran wajib di sekolah sesuai daerah masing-masing.
Karena itu, pihaknya telah mengusulkan mulai sejak tahun 2023, namun ada beberapa yang dianggap belum selasai, sehingga perlu dibahas kembali.
“Tahun 2023 lalu, kita sudah dilakukan study tiru di Kota Yogyakarta dan tahapannya sudah sampai pada pembuatan drafnya, sudah uji publik , kemudian sudah revisi draf pertama dan kedua, sehingga menunggu harmonisasi dengan DPRD saja,” paparnya.
Pihkanya menilai, perlu untuk dilakukan harmonisasi dengan DPRD maka yang perlu dilalukan bersama-bersama dengan cara melakukan study banding di Dinas Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Provinsi Yogyakarta, untuk melihat secara dekat pemberlakuan kurikulum bahas daerah secara lengkap sudah memberlakukan kurikulum bahasa sebagai modul pembelajaran bahasa daerah.
“Kita akan kembangkan bahasa daerah pada 11 kabupaten/kota di Maluku yang hampir banyak punah,” katanya. (MP_Norin)
Post Views: 20