Ambon,MPnews.com-Menyikapi isu yang dilayangkan oleh salah satu media terkait dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Ibu Nita Bin Umar pada proses pemilihan anggota DPRD Provinsi Maluku Dapil Kota Ambon, maka perlu ditegaskan bahwa dugaan tersebut tidak benar.
Proses penyelenggaraan yang dilakukan mulai dari tingkat KPPS, PPS, PPK hingga ke KPU tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi tentunya sudah melalui regulasi. Dan seorang kandidat tidak memiliki ruang untuk melakukan tindakan kecurangan.
Kepada sejumlah awak Media di Ambon Jovandri Aditya Kalaimena Kecam keras pernyataan Media tersebut dan mengatakan” Disisi lain pengawas pemilu dari tingkat PTPS hingga BAWASLU telah diberikan hak konstitusi untuk mengawasi proses penyelenggaraan dan hingga kini tidak ada laporan terkait dugaan kecurangan yang disampaikan oleh media tersebut.
Sehingga dapat dinilai bahwa dugaan yang di muat dalam media tersebut terkesan fitnah. Sebab data-data yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta saat perhitungan di tingkat PPK. Bahkan terkesan ngaur dan abal-abal. Kesal Kalaimena
Kata Kalaimena” Akan tetapi jika data yang disampaikan merujuk pada data SIREKAP, maka media harusnya lebih peka dalam meng-update informasi. Sebab Pernyataan komisioner KPU RI sudah jelas menyatakan bahwa data SIREKAP yang telah dihentikan diakibatkan karena mengalami banyak data yang tidak akurat.
Kalaimena juga mengatakan” Mengutip pernyataan Komisioner KPU RI, Idham Holik pada Liputan6.com “kini KPU fokus menampilkan data hasil rekapitulasi secara berjenjang. Artinya, ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU Kab/Kota justru akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka.
Olehnya itu media harusnya dilarang menyampaikan berita yang mengandung kebohongan, fitnah dan lain-lain agar tetap menjaga kepercayaan publik.
Kalimena menambahkan” Karena UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatakan, ”Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Lanjutnya, Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, Pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan Pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.
Atas dasar itu, maka wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
“Berdasarkan Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah,” ungkap Kalaimena.
Dirinya mengimbau, media massa dan jurnalis harus menyajikan berita secara berimbang. Jangan sampai terjadi trial by the press, yakni berita yang menghakimi secara sepihak, sehingga menarik opini publik berprasangka kepada pihak tertentu pada saat proses sedang berjalan. Pungkasnya (MP01)
Post Views: 932