Ambon,MPNews.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar sidang paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Ambon pada rapat Paripurna dalam rangka penutupan masa persidangan II sekaligus pembukaan masa persidangan III tahun sidang 2023-2024 yang berlangsung di DPRD Kota Ambon, Senin (20/5/2024).
Penjabat Wali Kota Ambon dalam pidatonya mengatakan, penyampaian rekomendasi DPRD Kota Ambon terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban LkPJ Walikota Ambon tahun 2023 serta penyerahan 8 Rancangan peraturan daerah untuk dibahas di masa persidangan III tahun 2023 2024.
“Puji dan syukur kita panjatkan karena, kita dapat menghadiri rapat paripurna dalam rangka penutupan masa persidangan II sekaligus membuka masa persidangan III tahun 2024” ujarnya.
Dia mengatakan, tahun 2023 dengan seluruh tantangannya telah kita lewati dengan baik ancaman Resesi ekonomi dan pangan secara global maupun regional dapat kita hadapi dan kelas secara maksimal.
“Hal ini dapat ditunjukkan melalui capaian indikator kinerja utama Pemkot Ambon yang menjadi sasaran pembangunan di tahun 2023 yaitu sebanyak 70,83% indikator memiliki tingkat capaian kinerja sangat tinggi 10,42% indikator memiliki tingkat capaian kinerja tinggi 0,63% indikator dengan tingkat CPN kinerja sidang serta 0,21% indikator dengan tingkat capaian kinerja sangat rendah. Kinerja pelaksanaan APBD di tahun 2003 juga menunjukkan hasil yang menggembirakan di mana pendapatan daerah dapat terealisasi sebesar 92,83% serta pembelaan daerah terealisasi sebesar 99,81%,” ujarnya.
Dia mengakui, atas kinerja capaian pembangunan tersebut Pemkot Ambon diberikan apresiasi oleh pemerintah pusat dengan 17 penghargaan dan sejumlah penghargaan lain oleh pemerintah provinsi Maluku.
“Berbagai capaian pembangunan yang telah sama-sama kita raih saat ini diharapkan akan menjadi modal penting dan landasan yang kuat bagi penyelenggaraan pembangunan kotamu di tahun-tahun berikutnya untuk menjamin konsistensi dan keberlanjutan kesejahteraan masyarakat,” paparnya.
Untuk diketahui beberapa capaian penting DPRD Kota Ambon yang disampaikan dalam bentuk rekomendasi seperti peningkatan kualitas infrastruktur jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam pengelolaan sampah khususnya sampah rumah tangga serta rekayasa jalan untuk mengurangi kemacetan dan menjadi perhatian serius untuk ditindaklanjuti.
Pada sisi lain, kata dia, Pemkot Ambon akan lebih serius dalam meningkatkan pendapatan asli daerah baik yang bersumber dari retribusi dan pajak parkir serta melakukan kajian-kajian secara cermat Terhadap kemungkinan-kemungkinan Peningkatan intensifikasi pajak maupun retribusi daerah terkait dengan pengelolaan pasar dan kriminal matematika dengan pemerintah provinsi Maluku untuk mengelola maupun penataannya Sedangkan untuk pengelolaan maupun penataannya Sedangkan untuk kewajiban Pemkot Ambon kepada pihak ketiga yang belum diselesaikan pada tahun anggaran 2023.
“Saat ini telah kita realisasikan sebesar kurang lebih 70% dan sisanya sementara dalam proses untuk penyelesaian,” ungkapnya.
Dia menambahkan, dalam upaya mewujudkan birokrasi yang profesional dan melayani Pemkot Ambon akan tetap mengedepankan kompetisi dan kualitas serta aturan yang berlaku untuk mengangkat seorang dengan jabatan struktural.
“Kita akan melayani masyarakat secara profesional untuk mewujudkan birokrasi yang baik,” tandasnya. ( MP01)
Post Views: 1,570