Ambon,MPnews.com-DPRD Provinsi Maluku melalui Komisi III menggelar rapat koordinasi tertibkan pedagang Pasar Mardika
Demikian hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Richard Rahakbauw kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Jumat (1/7/2024).
Dia mengatakan, Komisi III DPRD Provinsi Maluku telah melakukan rapat koordinasi bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk penertiban Pasar Mardika.
“Kita melakukan rapat koordinasi untuk mencari solusi agar, para pedagang dapat menempati gedung Pasar Mardika Baru,” ujarnya.
Menurut dia, saat ini, para pedagang belum menempati lokasi pasar baru karena itu, dalam waktu dekat pihaknya bersama Disperindag Provinsi Maluku dan Pemkot Ambon dan TNI/Polri untuk menertibkan para pedagang yang melakukan aktifitas di badan jalan agar, dapat menempati Pasar Mardika Baru.
“Kita harus melakukan kerjasama dengan Pemkot Ambon dan Pemprov Maluku beserta pihak keamanan untuk menertibkan para pedagang,” paparnya.
Dia mengaku, kondisi Pasar Mardika Baru masih kosong sehingga, seluruh pedagang yang telah memiliki tempat berjualan untuk dapat menempati gedung Pasar Mardika Baru.
“Seluruh pedagang akan kita tertibkan untuk segera menempati Pasar Baru,” katanya.
Selain pedagang Pasar Mardika yang masih menempati badan jalan, pihaknya juga akan menertibkan pedagang yang ada di Terminal Mardika.
“Pasar Mardika Baru masih dapat menampung para pedagang, makanya pedagang yang beraktifitas dalam Terminal A dan B akan ditertibkan, karena fungsi terminal untuk menaikan dan menurunkan penumpang agar, semua pedagang dapat menempati pasar baru yang sudah di siapkan,” Akuinya.
Di tempat yang sama Kepala Disperindag Provinsi Maluku Yahya Kotta menambahkan, bangunan Pasar Mardika masih mampu untuk menampung seluruh pedagang yang ada di Pasar Mardika.
“Kapasitas gedung baru di pasar Mardika dapat menampung 1.200 pedagang, mengingat kapasitas gedung yang cukup luas,” tuturnya.
Dia mengakui, Pemprov Maluku telah memberikan batas waktu untuk para pedagang masuk di lokasi baru yang telah di sediakan untuk pedagang.
“Kami telah memberikan batas waktu, agar pedagang dapat menempati lapak yang ada di ruang gedung Pasar Mardika. Kalau ada pedagang yang tidak taat aturan, maka kami akan gantikan dengan pedagang yang lain,” ungkapnya.
Dia menambahkan, pihak Disperindag Provmal bersama Pemkot Ambon
bersama TNI/Polri akan melakukan penertiban di Pasar Mardika secara keseluruhan.
“Penataan Pasar Mardika akan dilakukan oleh Tim Terpadu guna menata kembali pasar Mardika, agar lebih baik ke depan,” terangnya.
Dia meminta, masyarakat untuk dapat melakukan aktifitas jual beli padar kawasan Pasar Mardika Baru.
“Usai penertiban pedagang, kita minta masyarakat untuk berbelanja di pasar baru,” tutupnya.(MP-Norin)
Post Views: 56