Ambon, MPNews..com – DPRD Provinsi Maluku menetapkan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas dalam Rapat Paripurna Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Maluku Karang Panjang Ambon, senin (10/02/2025) .
12 Ramperda ditetapkan oleh Wakil Ketua DPRD Maluku Abdul Aziz Sangkala didampinggi Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun dan Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie.
12 Ramperda Prioritas tahun 2025 diantaranya,
1. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
2.Penyelenggaraan dan Pengelolaan Sampah di Provinsi Maluku.
3. Percepatan Pembangunan Infrastruktur dengan pembayaran tahun jamak
4. Penyelenggaraan Kearsipan.
5. Perda tentang penyelengaraan penanggulangan Bencana.
Kelima Perda adalah hak usulan inisiatif DPRD, sedangkan tujuh Perda tentang usulan Pemerintah Daerah.
6. Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2042.
7. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030.
8.Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
9. Ranperda tentang Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Maluku.
10. Ranperda tentang Perubahan Perda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
11. Perda tentang Perubahan Perda Susunan Perangkat Daerah.
12. Perda tentang Pencabutan Perda Ketertiban Umum Tahun 2014.
Atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Maluku Aziz Sangkala memberikan apresiasi kepada Penjabat Gubernur dan Penjabat Sekda Maluku yang telah menunjukan dedikasi dan kerjasama yang baik antara pemerintah dan legislatif.
“Sinergitas patut diberikan apresiasi atas dedikasi dan kerjasama yang baik antara pemerintah dan legislatif,” Ucapnya.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Lie, menekankan pentingnya pendekatan sistematis dalam penyusunan Perda guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan regulasi yang jelas dan terarah, DPRD dan Pemprov Maluku berkomitmen menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik demi kemajuan daerah.(**)