AMBON,MPNews.com – Kapolres Buru Akbp Sulaatri Sukidjang S.H.S.I K.M.M memimpin apel pergeseran personil dalam rangka pengamanan Pilkada Serentak tahun 2024 Senin 25 November 2024
Apel ini juga menjadi momentum untuk mengecek kesiapan sarana, prasarana, dan strategi pengamanan agar semua berjalan sesuai dengan rencana. Pilkada Serentak 2024 di wilayah ini diharapkan dapat menjadi contoh sukses pelaksanaan pesta demokrasi yang aman dan damai.
Selain itu jumlah TPS di kabupaten Buru sebanyak 250 TPS, dengan rincian kecamatan Namlea sebanyak 50 TPS, Kecamatan lilialy sebanyak 16 TPS, Kecamatan Waplau sebanyak 24 TPS, Kecamatan Air Buaya 26 TPS, Kecamatan Finalisasi sebanyak 38 TPS, Kecamatan Waeapo sebanyak 20 TPS, Kecamatan lolong guba sebanyak 30 TPS, Kecamatan Waelata 24 TPS, Kecamatan Teluk Kayeli sebanyak 8 TPS dan Kecamatan Batabual 14 TPS.
Sementara personil yang terlibat dalam pengamanan tps berjumlah 256 personil dengan rincian 156 personil Polres Buru,polsek dan 100 personil Staf Bko Polda Maluk, dimana seluruh personil tersebut di sebar ke seluruh tps yang berada di setiap Desa/ Kecamatan di kabupaten Buru
Adapun penekanan yang di sampaikan kapolres Buru Akbp Sulastri Sukidjang dalam memimpin apel adalah
– tingkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada tuhan yang maha esa dan semoga tugas pengamanan ini menjadi ladang amal ibadah kita semua
– Pastikan kesiapan perlengkapan pribadi,serpas dan fasilitas penunjang lainya sehingga dapat mendukung pelaksanaan tugas pam tps
– Laksanakan pengamanan dengan penuh rasa tanggung jawab,humanis,dan proposional sesuai SOP guna menjamin keselamatan diri
-Kedepankan Komunikasi Publik dan Upaya Kordinasi,agar masyarakat berpatisipasi dalam mendukung kelancaran keamanan dilokasi tps masing-masing wilayah
-Tingkatkan Sinergitas dan soliditas antara seluruh personil antara stakeholder terkait,karna hal tersebut adalah kunci utama keberhasilan pelaksanaan pengamanan tps di masing – masing wilayah
– selalu menjaga nama baik institusi kepolisian dalam pelaksanaan tugas
– menjaga keselamatan masyarakat dan diri pribadi
– memghindari mengkomsumsi minum keras atau sejenisnya. (**)