Pemkot Ambon Gelar Sweeping Pajak Kendaraan Bermotor Perdana

oleh -22 Dilihat
oleh

Ambon, MPNews.com – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon melakukan sweeping perdana terhadap pajak kendaraan bermotor di Dusun Kate-Kate, Desa Hunut, Kecamatan Teluk Ambon, Rabu (12/2/2025).

Kegiatan ini melibatkan kerjasama antara BPPRD Kota Ambon, Satlantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, BPPRD Provinsi Maluku, dan Jasa Raharja.

Kepala BPPRD Kota Ambon, Roy De Fretes, menjelaskan, sweeping ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

“Dengan adanya UU ini, Pemerintah Kota Ambon kini memiliki kewenangan untuk menambah pungutan tambahan (opsen) atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” ungkap dia.

Dijelaskan, seiring dengan diberlakukannya UU HKPD, tarif PKB dan BBNKB diturunkan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat.

“Tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama diturunkan menjadi maksimal 1,2 persen, yang sebelumnya mencapai 2 persen. Begitu juga dengan PKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya, yang turun dari 10 persen menjadi 6 persen.

Sementara untuk tarif BBNKB, kini ditetapkan sebesar 12 persen, lebih rendah dibandingkan dengan tarif sebelumnya yang mencapai 20 persen,” jelas Defretes.

Meski demikian, lanjut Defretes, pemerintah daerah masih dapat mengenakan opsen tambahan yang ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak yang terutang, baik itu PKB maupun BBNKB. Hal ini diatur dalam Pasal 83 UU HKPD yang memberikan kewenangan bagi kabupaten/kota untuk mengenakan opsen tersebut.

“Target kami untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun ini sekitar Rp 21 miliar dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp 5 miliar,” jelas De Fretes.

De Fretes menambahkan bahwa sweeping akan terus dilaksanakan di sejumlah titik, dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar pajak, serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon. Kegiatan berikutnya akan dilaksanakan pada 17 Februari mendatang.

“Pemkot Ambon berharap dapat mencapai target pajak yang ditetapkan sekaligus memudahkan masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” tutup Def Retes. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.