Ambon,MPnews.com- Presentase pelaporan, Laporan harta kayaan penyelenggaraan negara (LHKPN) Pemerintah Kota Ambon Telah mencapai 100 persen.
Demikian dijelaskan, Plt Kepala Dinas Kominfo dan Persendian Kota Ambon, Ronald H. Lekransy, Selasa (7/5/2024). di ruang kerjanya l, Balai Kota Ambon.
Dijelaskan, presentasi tersebut dicapai karena 216 pejabat Pemerintah Kota Ambon yang jadi wajib lapor telah memasukkan laporannya kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sesuai batas waktu yang ditentukan.
“Dan yang sudah memadukan laporan wajib sebanyak 216, artinya semua pejabat di lingkup Pemerintah Kota Ambon sudah 100% melaporkan LHKPN-nya,” ujarnya.
Diungkapkan, dalam mengisi LHKPN tahun 2023 secara online adalah mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2024 dan Pemkot Ambon telah memenuhi batas waktu tersebut.
Lebih jauh Lekransy menjelaskan, saat ini LHKPN yang di masukan sedang dalam proses verifikasi KPK. Setelah proses verifikasi selesai, maka yang sudah lengkap akan mendapatkan notifikasi “terverifikasi lengkap” lewat SMS dan tanda terima yang dapat diunduh lewat e-mail.
“Proses verifikasi tersebut dilanjutkan sepenuhnya menjadi wewenang KPK, jadi tidak bisa diketahui kapan selesainya,” terangnya.
Lekransy mengakui, Pemkot Ambon selalu berupaya agar presentase Pelaporan LHKPN periodik 100 persen tiap tahunnya dengan kelengkapan data dan dokumen yang sesuai.
Hal ini guna mendorong mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih, transparan dan akuntabel termasuk mendorong peran serta masyarakat dalam pengawasan, sebab LHKPN dapat di akses oleh publik. ( MP )
Post Views: 1,567