Warga Kota Ambon Dapat Manfaatkan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan

oleh -119 Dilihat
oleh

Ambon,MPnews.com- Informasi dari PT.Jasa Raharja Terkait dengan”relaksasi per Bebasan denda pajak kendaraan bermotor” Disampaikan langsung kepala tim media Center, pemerintah kota Ambon, Selasa (7/5/2024).

“ Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dan optimalisasi pendapatan asli daerah pada tanggal 1-31 Mei 2024 Akan diberlakukan peraturan gubernur Maluku nomer 16 tentang “ Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor bagi kendaraan dari luar dan dalam daerah serta pembebasan saksi administrasi pajak kendaraan bermotor tahun 2024,” Jelas kepala cabang Jasaraharja Maluku, Hermanus Haurissa  dalam surat permohonan ijin penyebarluasan informasi tersebut.

Lanjutnya, Ada tiga poin yang berkaitan dengan relaksasi pembebasan denda pajak daerah tersebut yakni pertama apa bebas BBN-KB II Berupa pokok dan denda untuk kendaraan bermotor di dalam dan di luar daerah.

Kedua, Pembebasan denda saksi administratif PKB untuk kendaraan bermotor yang sudah lewat jatuh tempo paling lama lima tahun dan berlaku hanya untuk mutasi masuk ke daftar ulang kendaraan bermotor. Ketiga, Pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLL) Tahun lalu.

Oleh sebab itu Horizon berharap melalui surat permohonan yang disampaikan kepada pihak pemerintah kota Ambon disebarluaskan agar dapat diketahui dan dimanfaatkan oleh warga masyarakat di kota ini.

“ Terkait dengan hal tersebut kami mohon dukungan pemerintah kota Ambon guna menyebarluaskan informasi tersebut sehingga masyarakat dapat mengetahui dan memanfaatkan momen ini dengan baik,” pungkasnya. ( MP 01 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.