Ambon, MPNews.com – Akhirnya sebentar lagi Kota Ambon memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang minuman beralkohol tradisional (Sopi).
Demikian karena informasi ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, S.Sos kepada media ini via pesan whatsapp, Selasa (21/01/2025).
Menurut Pormes, Komisi I DPRD Kota Ambon pada akhir Periode 2019 – 2024 tepatnya pada Bulan September 2024 telah menetapkan Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Tradisional Sopi.
“Terkait Ranperda Kota Ambon tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Tradisional sudah penetapan di DPRD Kota Ambon dan sudah selesai di Fasilitasi pada Biro Hukum Pemprov Maluku,” jelas Ketua Fraksi Partai Golkar Kota Ambon ini.
Dia menambahkan, saat ini sedang menunggu Nomor Register serta Persetujuan Penandatanganan Perda oleh Menteri Dalam Negeri RI melalui Pemprov Maluku. Jika Persetujuan sudah terbit, Perda dimaksud dapat ditetapkan Pj. Walikota dan diundangkan Pj. Sekretaris Kota.
Dia tegaskan, dengan ditetapkannya Perda tersebut maka Pemerintah Kota Ambon dapat mengawasi serta mengendalikan peredaran minuman Sopi, agar tidak sembarangan dijual ataupun dibeli oleh masyarakat.
“Nanti yang mau beli sopi kalau dalam jumlah sedikit diatur mekanismenya, tetapi kalau dalam jumlah banyak maka harus mendapatkan izin dari RT setempat,” ungkap Pormes.
Dirinya menyadari dibuatnya Perda ini semata – mata untuk meminimalisir atau mengurangi dampak negatif dari mengkonsumsi sopi termasuk kriminalitas dan juga dampak lainnya yang mengganggu kenyamanan serta ketentraman Kota Ambon.
“Kita tahu sering terjadi perkelahian atau kejahatan lainnya yang bermula dari mengkonsumsi minuman beralkohol, dan paling banyak adalah sopi, seperti yang terjadi belakangan ini. Untuk itu kita harus mengatur supaya tidak lagi sembarangan dijual belikan di masyarakat,” tutup Pormes. (Atick.T)
Post Views: 19