Simauw Meminta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Tergugat

oleh -11 Dilihat
oleh

Ambon,MPNews.com – Mata Rumah Simauw (Penggugat) meminta Majelis Hakim (MH) Pengadilan Negeri Ambon menolak eksepsi atau nota pembelaan dari para tergugat, yakni Tergugat I (Saniri Negeri Passo), Tergugat II (Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Passo), Tergugat III (Keluarga Sarimanella), dalam sidang lanjutan perkara Mata Rumah Parentah Negeri Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Permintaan penolakan disampaikan Kuasa Hukum penggugat, Roos J Alfaris. SH, MH lewat Replik Penggugat dalam Perkara Perdata Nomor: 312/Pdt.G/2024/PN.Amb tertanggal 20 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Ambon.

Menurut Alfaris, eksepsi atau pembelaan dan jawaban dari tergugat, penggugat tetap membantah dan menolak dengan keras dan tegas dalil dalil yang diajukan tergugat dalam jawaban tergugat kecuali yang diakui dengan tegas dalam replik tersebut.

Selain itu, tergugat juga sama sekali tidak menjawab dan membantah dalil dalil yang disampaikan penggugat, dengan demikian dapat dikatakan sebagai pengakuan terhadap dalil dalil tergugat dan dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan.

Lanjut dia, penetapan Peraturan Negeri (Perneg) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Mata Rumah Parentah tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan dan adat istiadat Negeri Passo. Dimana sebelumnya, terjadi penolakan dari Ketua Saniri Negeri dan Soa Koli, namun karena para tergugat memaksakan untuk menandatangani Perneg 03 tersebut.

Tergugat juga memaksakan memasukan Mata Rumah Sarimanella sebagai salah satu Mata Rumah Parentah dengan hanya berdasarkan slakboom dari marga Sarimanella tanpa melihat bukti bukti lain dan tidak pernah disampaikan selama pembahasan rancangan peraturan negeri.

Alfaris juga menegaskan, kalau tergugat sama sekali tidak memahami amar putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 54/Pdt.G/2008/PN.AB, tanggal 19 Mei 2009 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Nomor : 35/PDT/2009/PT.Mal, tanggal 14 September 2009 Jo Putusan Kasasi Nomor : 1851 K/PDT/2010, tanggal 20 Januari 2011, 72/Pdt.G/2022/PN.Amb Jo Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 71/PDT/2022/PT.Amb Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 2225 K/PDT/2023.

Menurut Alfaris, dapat dikatakan demikian karena tidak ada satu amarpun dalam putusan-putuisan tersebut diatas yang menetapkan adanya 2 (dua) Mata rumah Parenta di Negeri Passo yang berasal dari Keturunan Pieter Christian Simauw dan Keturunan Alberth Sarimanella, silahkan Para Tergugat buktikan adanya amar putusan yang menyatakan 2 (Dua) Matarumah Parentah di Negeri Passo.

Bahwa sangat keliru apabila Para Tergugat mengkaitkan putusan- putusan tersebut diatas dengan Penetapan Peraturan Negeri Passo tentang 2 (dua) Matarumah Parentah di Negeri Passo adalah sah dan sesuai dengan adat istiadat yang berlaku kemudian dikaitkan dengan putusan-putusan tersebut diatas yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,

Untuk itu, penggugat meminta Majelis Hakim dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat, menolak seluruh Eksepsi dan jawaban dari tergugat, mengabulkan dan menerima Replik penggugat seluruhnya. (Atick.T)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.