Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Warga Desa Nuruwe Alami Penundaan

oleh -88 Dilihat
oleh

SBB-MALUKU, MPNews.com – Sidang perkara kasus pembunuhan warga Desa Nuruwe Fresly Patrouw oleh warga Desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) alami penundaan.

Sidang yang akan berlangsung Selasa (4/11/2025) mengalami penundaan hingga kamis (13/11/2025) mendatang oleh Majelis Hakim karena, pada terdakwa diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan.

Persidangan tersebut dipimpin oleh Julianti Wattimuri, S.H yang didampingi oleh dua (2) hakim lainnya, PJU, Penasehat Hukum terdakwa, keluarga korban beserta Penasehat Hukum korban yang berlangsung di kantor Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu pada hari Selasa, (04/11/25).

Awalnya, proses persidangan berjalan baik, namun suasana mulai ricuh usai persidangan, karena istri korban J. Rumahsoal menangis dan ngamuk histeris karena, tidak terima dengan hasil tuntutan JPU yang menyatakan, bahwa terdakwa dituntut 10 tahun penjara.

Sambil menangis, istri korban berteriak meminta, keadilan bagi suaminya yang mana dibunuh secara sadis oleh para terdakwa.

“Saya sebagai istri korban menuntut keadilan atas kematian suami saya yang dibunuh oleh mereka, karena dalam tuntutan sudah jelas suami saya dibunuh, namun JPU memberikan tuntutan yang begitu ringan bagi mereka, seharusnya mereka itu diberi hukuman seumur hidup atau setimpal dengan perbuatan mereka,” ungkapnya.

Dia mengaku, selaku ibu tunggal saya kecewa dengan tuntutan yang diberikan karena, korban meninggalkan dua orang anak yang masih kecil.

“Anak-anak kami masih kecil, mereka tumbuh dan pastinya dibesarkan tanpa sosok seorang ayah karena meninggal dibunuh”, keluhnya.

Hal yang sama juga dirasakan oleh kakak kandung korban serta ayah mertua korban dan juga Penasehat Hukum korban yang mana sangat kecewa dengan tuntutan JPU.

“Hukuman bagi pemalangan jalan 15 tahun penjara, kenapa untuk para pembunuh hanya diberikan 10 tahun penjara yang pasti juga ada pemotongan masa tahanan yang telah dijalani. Kalau seperti ini lebih baik kita lakukan pemalangan jalan saja,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun sebelumnya, kematian korban yang terjadi pada Senin (3/3/3025) dipicu akibat, bentrok antar earga Nuruwe dan Desa Kamal, namun penyelidikan baru menunjukan bahwa, korban meninggal akibat dibunuh. (MP/JL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.