DPRD SBB Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Ramperda

oleh -61 Dilihat
oleh

PIRU-SBB, MPNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat bersama Pemerintah Daerah kembali menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota Ranperda Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten SBB Andarias Kolly yang dihadiri Wakil Ketua DPRD I Kabupaten SBB Arifin Grisya Polanda, Wakil Ketua II Hj. Abdul Rauf Latulumamina dan anggota DPRD Kabupaten SBB , Wakil Bupati Kabupaten SBB Selfinus Kainama, Sekda Kabupaten SBB Leverne A Tuasuun, para staf ahli Bupati, asisten Sekda, Pimpinan OPD, dan para Kabag yang berlangsung di gedung SKB Kairatu, pada hari Jumat (26/11/25).

Lewat pidato Bupati yang dibacakan oleh Wakil Bupati Selfinus Kainama, penyusunan Ranperda ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangan serta memastikan persediaan yang aman,cukup dan terjangkau bagi seluruh masyarakat. Ranperda tersebut juga menjadi bagian dari agenda prioritas pembentukan regulasi dalam masa sidang Tahun 2025.

Ia juga menjelaskan bahwa persoalan pangan telah menjadi strategi global yang membutuhkan penanganan serius ditingkat daerah. Selain itu, dirinya juga menekankan cadangan pangan berfungsi sebagai instrumen vital dalam menghadapi gejolak harga, bencana, maupun kondisi darurat yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

Dalam nota penjelasannya, dipertegas bahwa Ranperda merupakan amanat pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi yang mewajibkan pemerintah Daerah menyediakan cadangan pangan sebagai langkah antisipasi atas resiko kekurangan pangan serta untuk menjaga stabilitas ketahanan pangan.

Dilanjutkannya, dengan lemahnya ketahanan pangan dapat berdampak luas bagi kondisi ekonomi, sosial maupun politik daerah. Oleh karena itu, arah kebijakan pangan nasional dana daerah menuntut penguatan produksi, desivikasi pangan lokal, perbaikan sistem logistik serta pengembangan sumber pangan alternatif.

Rapat Paripurna ini juga menjadi bagian terpenting dari rangkaian penyusunan regulasi daerah yang dijadwalkan tahun 2025. Untuk itu Pemerintah berharap perangkat Daerah dan tim asistensi dapat aktif mengikuti tahapan pembahasan hingga Ranperda ini ditetapkan.

“Ada juga beberapa tahapan yang harus ditempuh sebelum Ranperda ditetapkan , untuk itu kami berharap seluruh pihak dapat berperan aktif agar proses pembentukan peraturan daerah dapat berjalan lancar “,kata Kainama.

Lewat penyampaian Ranperda, Pemerintah juga berkomitmen memperkuat sistem ketahanan pangan Daerah secara berkelanjutan, menyediakan instrumen hukum yang memadai, serta memastikan pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat secara merata, aman dan terjangkau.(MP/JL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.