Ambon,MPnews.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menggelar
Upacara peringatan Hari Otonomi Daerah (OTDA) dengan tema ‘Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Yang Sehat’ yang berlangsung di halaman parkir Balai Kota Ambon, Kamis (25/4/2024).
Dalam upacara hari OTDA dipimpin langsung oleh sekretaris Kota Ambon Agus Ririmasse dan dihadiri Pimpinan opd dan seluruh staf dalam lingkup Pemkot Ambon.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam arahan menyebutkan pada tahun 1948 Negara Republik Indonesia terdiri dari tiga tingkat daerah yaitu provinsi kabupaten atau kota besar dan kota kecil
“Sejak tahun 1955 ditetapkan undang-undang nomor 1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah di mana daerah otonomi dengan istilah daerah Sumatera Utara dan wilayah Republik Indonesia dibagi menjadi daerah besar dan kecil pada tahun 1965 dan diterbitkan undang-undang Nomor 18 tahun 1965 yang berkarakter desain tradisi sekaligus pendekatan daerah otonomi desa simetris dan daerah otonom khusus kebijakan desentralisasi,” ungkapnya.
Dia mengatakan, pembaharuan undang-undang nomor 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintah daerah selain meneruskan kebijakan sentralisasi yang lebih dominan di pemerintah pusat.
selanjutnya, alat penetapan undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah memberi kewenangan penuh kepada pemerintah daerah kecuali urusan agama, politik luar negeri, pertahanan keamanan peradilan dan moneter undang-undang 22 Tahun 1999 dengan implikasi yang luar biasa mulai dari masing-masing daerah otonomi baru.
“Sebanyak 7 provinsi 115 kabupaten dan 26 Kota untuk menata otonomi daerah serta mencari keseimbangan kebijakan desain realisasi dan faktanya undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagai perubahan undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Nomor 32 Tahun 2004 dari tahun periode 2005 sampai dengan 2014 terbentuk 1 provinsi 96 kabupaten dan 8 Kota Pilkada secara langsung untuk pertama kalinya juga terjadi di era undang-undang selanjutnya,” tuturnya.
Dia mengakui, dalam upaya untuk memperjelas pengaturan tentang pemerintah daerah pilkada dan desa dalam undang-undang tersendiri, undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang bertumpu pada efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah nomor 3 Tahun 2022 tentang daerah otonom yang menjelaskan jumlah provinsi serta kabupaten kota.
“Jumlah Provinsi di Indonesia sebanyak 34 dan 415 Kabupaten dan 93 kota di Indonesia kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah akan berjalan terus sebagai konsumen pemerintah di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam rangka pemerataan pembangunan khususnya di wilayah Papua,” terangnya.
Di menjelaskan pemerintah melakukan pemekaran daerah otonom dari provinsi yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, Papua pegunungan dan Papua Barat Daya sehingga jumlah daerah otonom 38 provinsi dan 415 kabupaten dan 93 kota di Indonesia.
“Dirgahayu hari PADA ke-28 pada tanggal 25 April 2024 berkelanjutan menuju ekonomi hijau dalam lingkungan yang sehat, saya berharap semua generasi dapat mendukung semua program pemerintah guna membuat negara ini lebih maju khususnya kota Ambon lebih baik kedepannya,” tandasnya. ( MPnorina )
Post Views: 144