Ambon,MPnews.com- – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Primajasa
dengan dua kendaraan minibus di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 58 B,
Karawang, pada Senin, 08 April 2024 lalu, telah menimbulkan duka yang mendalam.
Akibat musibah itu menyebabkan total korban meninggal dunia sebanyak 12 orang.
Dari 12 korban, satu korban atas nama Najwa Ghefira, berhasil diidentifikasi di hari
yang sama pasca-kejadian, dan santunannya diserahkan kepada ahli waris pada hari
itu juga. Sementara 11 korban lainnya, berhasil diidentifikasi Tim DVI Polri pada Senin,
15 April 2024, yang kemudian diikuti dengan penyerahan santunan secara simbolis
oleh Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana kepada para ahli waris
korban.
Rincian data seluruh korban yang berhasil diidentifikasi diumumkan dalam konferensi
pers yang dipimpin oleh Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu
Andiko, sebelum penyerahan jenazah. Sementara itu, 2 korban luka-luka telah
menerima surat jaminan Jasa Raharja di RS Rosela, Karawang.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan bahwa seluruh
korban kecelakaan tersebut terjamin UU 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan
Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI
No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar
Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
“Sementara korban luka-luka
diberikan santunan maksimal Rp20 juta untuk penggantian biaya perawatan medis di
RS, termasuk biaya ambulans dan P3K,” ujarnya.
Musibah lain yang terjadi adalah kecelakaan tunggal bus Rosalia Indah di KM 370 A
Ruas Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis, 11 April 2024. Kecelakaan
ini mengakibatkan 7 korban meninggal dunia dan 24 korban luka-luka. Jasa Raharja
telah menyerahkan santunan kepada 7 ahli waris korban pada H+1 setelah kejadian.
Sedangkan untuk 24 korban luka-luka, Jasa Raharja telah mengeluarkan surat
jaminan ke rumah sakit, yaitu 20 korban di RS Kendal dan 4 korban di RS Hermina
Solo.
Menurut Rivan, kesiapan dan efisiensi penyerahan santunan ini dapat terjadi karena
kesigapan seluruh petugas Jasa Raharja di daerah yang selalu siaga dan aktif selama
pengamanan Lebaran Idulfitri 2024/1445 H. Mereka berkoordinasi dengan seluruh
stakeholder di setiap Posko Pengamanan PAM Lebaran untuk memastikan
kelancaran, ketertiban, dan pencegahan kecelakaan lalu lintas selama musim mudik.
“Jasa Raharja juga secara proaktif memonitor kejadian kecelakaan untuk
menindaklanjuti dengan cepat dan tepat, serta menerbitkan surat jaminan bagi korban yang dirawat di rumah sakit,” tambahnya.
Selama periode PAM Lebaran 2024 (4-16 April 2024), Jasa Raharja mencatat
santunan yang diserahkan sejumlah Rp30,72 miliar, turun 6,88 persen dibandingkan
periode PAM Lebaran tahun sebelumnya (18-30 April 2023) yang mencapai Rp32,98
miliar. “Data ini mengindikasikan adanya penurunan fatalitas korban laka sebagai
akibat dari peningkatan efektivitas program keselamatan transportasi selama periode
PAM Lebaran 2024, pengawasan dan penegakan hukum, serta penanganan korban
laka secara cepat dan tepat,” papar Rivan.
Guna mendorong kesuksesan PAM Lebaran tahun ini, Jasa Raharja juga mengambil
langkah strategis lainnya, seperti kesiapsiagaan pelayanan 2000 personel Jasa
Raharja di 29 Kantor Cabang di seluruh Indonesia, pengoperasian Mobil Unit
Keselamatan Lalu Lintas di 92 Cabang dan Perwakilan, serta kontribusi aktif terhadap
22 Pos Pelayanan Terpadu di wilayah Jawa dan Sumatera. Selain itu, Jasa Raharja
juga melakukan pemasangan spanduk di 5200 titik lokasi dan menyelenggarakan
program Mudik Asyik Bersama BUMN 2024.
Sebagai koordinator Program Mudik Asyik Bersama BUMN 2024, Jasa Raharja
berhasil memberangkatkan 94.753 pemudik ke sejumlah wilayah dengan 1.536
armada bus, 60 armada kereta api, dan 30 armada kapal laut. “Program ini bertujuan
untuk mengalihkan pemudik yang menggunakan sepeda motor, sehingga dapat
mengurangi tingkat kepadatan lalu lintas dan risiko kecelakaan,” ucap Rivan.
Jasa Raharja terus mengingatkan pengguna jalan agar selalu waspada dan berhati-
hati. Imbauan juga dilakukan kepada pemudik untuk mempersiapkan kendaraan dan
kondisi fisik yang prima, serta mematuhi aturan lalu lintas. “Jasa Raharja juga terus
mengingatkan penyelenggara transportasi umum untuk membayarkan dana
pertanggungan wajib kecelakaan penumpang sesuai dengan peraturan yang berlaku
untuk memastikan keterjaminan penumpang,” imbuh Rivan. ( MP01 )
Post Views: 62